Irish Bella Dicibir Karena Ajak Anak Main Anjing, Hukum Islam Bilang Begini

Selasa, 24 Oktober 2023 | 18:23 WIB
Irish Bella Dicibir Karena Ajak Anak Main Anjing, Hukum Islam Bilang Begini
Biodata dan Agama Irish Bella (Instagram/@_irishbella_)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baru-baru ini video lama Irish Bella yang mengajak putranya, Air bermain bersama anjing kembali menjadi sorotan. Bahkan, Irish Bella dan Air tampak bermain dan menyentuh anjing yang dipelihara di rumah ibunya itu.

Dalam video yang diunggah kembali akun gosip @lambehofficial, memperlihatkan Irish Bella dan Air yang bermain bersama anjing tersebut. Bahkan, Irish Bella tampak memperkenalkan anjing-anjing itu kepada putranya.

"Ini namanya Jessie, ini Kylie, itu Toby yang uniknya si Jessica itu sangat penyayang sekali karena dia pernah nyusuin kucing," tutur Irish Bella dalam video tersebut.

Hal ini lantas menjadi sorotan pasalnya dalam agama Islam, liur anjing adalah hal najis. Sementara Irish Bella sendiri diketahui sudah berhijab. Oleh sebab itu, menurut warganet harusnya Irish Bella mengetahui kalau anjing adalah najis.

Baca Juga: Bobi, Anjing Tertua di Dunia dari Portugal, Mati pada Usia 31 Tahun

“Orang muslim kalo memelihara guguk semua amalnya akan hilang setiap harinya," komentar seorang warganet.

"Pak Ustaz tolong dijelaskan ini," komentar akun lainnya.

Namun, sebenarnya bagaimana hukumnya untuk umat Islam yang bermain dengan anjing?

Mengutip Islamqa, dijelaskan kalau najis dari anjing ini adalah air liurnya, bukan hewannya. Oleh sebab itu, ketika anjing menjilat suatu wadah maupun diri sendiri, maka diwajibkan untuk membasuh dengan air dan debu.

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

Baca Juga: Full Senyum, Ammar Zoni dan Irish Bella Tampil Bersama Depan Publik Usai Isu Cerai

"Sucinya wadah kalian apabila dijilat anjing, adalah dengan dibasuh sebanyak tujuh kali, basuhan pertama dengan debu." (HR. Muslim, no. 279).

Dalam sebuah riwayat Muslim, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

 "Jika anjing menjilati wadah, maka basuhlah sebanyak tujuh kali, dan yang kedelapan taburkan dengan tanah." (HR. Muslim, no. 280).

"Sucinya wadah kalian apabila dijilat anjing, adalah dengan dibasuh sebanyak tujuh kali, basuhan pertama dengan debu." (HR. Muslim, no. 279).

Sementara itu, najis anjing ini juga masih menjadi perdebatan. Pasalnya, ada ulama yang menyebut bulu anjing di badan tetap najis. Hal ini karena anjing kerap menjilati tubuhnya. Namun, ada juga yang menyebut kalau bulu anjing tidaklah najis.

Dengan demikian, ketika menyentuh anjing seseorang dapat mencuci najis anjing sebanyak tujuh basuhan, salah satunya dengan tanah. Jika tanah mudah didapatkan, maka wajib menggunakannya dan tidak dapat diganti dengan yang lainnya. Adapun jika tidak mendapatkan tanah, tidak mengapa menggunakan alat pembersih lainnya seperti sabun.

Hukum memelihara anjing

Sementara itu, terkait memelihara anjing adalah satu hal yang dilarang. Hal ini karena memelihara anjing akan membuat pahala berkurang setiap harinya. Namun, hal tersebut diperbolehkan jika anjing dipelihara untuk menjaga kebun atau binatang ternak.

Mengutip Konsultasi Syariah, dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Siapa yang memelihara anjing, maka pahalanya akan berkurang setiap hari sebanyak satu qiroth, kecuali anjing penjaga kebun atau penjaga binatang ternak.” (HR. Bukhori).

Dalam hadis yang lain, masih dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk berburu, menjaga ternak dan tanaman, maka pahalanya akan berkurang dua qirath setiap harinya.” (HR Muslim).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI