Politisi PSI Ade Armando kembali menjadi perbincangan setelah ia digugat PDIP imbas dari komentarnya dalam sebuah video tentang Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
Dari kasus tersebut, Ade digugat secara perdata untuk mengganti rugi uang dengan total lebih dari Rp 200 miliar.
Ade Armando memang kerap kali menjadi perbincangan masyarakat dengan berbagai kontroversi yang dibuatnya. Ia dikenal sebagai sosok yang gemar memberikan berbagai komentarnya terlebih tentang dunia politik.
Lantas, seperti apakah kontroversi Ade Armando? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Gibran Diminta Kembalikan KTA PDIP Usai Jadi Cawapres Prabowo Subianto
1. Dianggap Menistakan Hadits
Pada 8 Januari 2018, Ade Armando sempat dilaporkan oleh Majelis Taklim Nahdlatul Fatah karena beberapa unggahan di media sosial Facebook yang dianggap menistakan hadits.
Saat itu, pimpinan Majelis Taklim Nahdlatul Fatah, Salman melaporkan Ade ke Bareskrim Polri, Jakarta pada Senin (8/1/2018).
Salman menuturkan salah satu yang dikatakan oleh Ade adalah hadits tidak sesuai dengan apa yang diucapkan dan dilakukan oleh Rasulullah SAW.
Misalnya, ucap Salman, ada hadits yang melarang menyambut tahun baru dengan cara yang berlebihan karena tidak dibenarkan oleh syariat.
Baca Juga: Pecah Kongsi! Bakal Depak Kader PDIP Dari Kabinet, Jokowi Tunjuk Menteri Baru Dari Demokrat?
Sementara itu, dalam unggahannya Ade menganggap larangan tersebut menyusahkan hidup. Padahal menurutnya hadits tersebut menekankan bahwa umat berpegang teguh pada Al-Quran dan hadits maka tidak akan tersesat.
2. Dilaporkan karena Unggahan Soal Adzan
Masih pada tahun yang sama, Ade Armando kembali dilaporkan kepada pihak berwajib karena dianggap penodaan agama.
Sebelumnya, Ade mengunggah sebuah unggahan di Facebook soal adzan. Laporan tersebut dibuat oleh seorang pengacara bernama Denny Andrian Kusdayat pada Rabu (11/4/2018). Menurut Denny, pernyataan Ade tersebut tidaklah tepat. Ia menganggap ujaran Ade telah menodai agama.
Laporan Denny terhadap Ade Armando tertuang dalam laporan nomor TBL/1995/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus pada tanggal 11 April 2018.
3. Pencemaran Nama Baik
Pada 2019, Ade Armando dilaporkan oleh Anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin.
Ade dilaporkan karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Laporan diajukan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin (7/1/2019).
Berdasarkan penuturan kuasa hukum Syafri, Memed Adiwinata, Ade Armando juga dilaporkan karena unggahannya di sosial media yang berkaitan dengan tuduhan tindak pelecehan seksual yang dialamatkan kepada kliennya tersebut. Syafrie menyebut bahwa Ade Armando mengunggah konten tersebut pada 28 November 2018.
4. Unggah Meme Anies Baswedan Berwajah Joker
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fahira Idris pernah melaporkan Ade Armando karena mengunggah foto Anies Baswedan yang diedit mirip Joker pada 2019 lalu.
Ade dilaporkan atas dugaan perubahan terhadap bentuk dokumen dan/atau informasi elektronik atas foto Anies.
Dalam laporannya, Fahira membawa sejumlah barang bukti di antaranya tangkapan layar dari unggahan akun Facebook Ade Armando.
5. Digugat PDIP karena Video Soal Megawati
Terbaru, Ade Armando digugat oleh PDIP imbas dirinya yang mengomentari sebuah video mengenai Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Gugatan tersebut terdaftar di laman SIPP Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, pada Rabu 18 Oktober 2023 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP Johannes Lumban Tobing membenarkan bahwa pihaknya menggugat Ade Armando di PN Cibinong.
Dalam video tersebut, Johanes mengatakan Ade Armando menerjemahkan kabar hoaks tentang Megawati dan hal tersebut dianggap kurang ajar.
Johannes menyebut apa yang dilakukan oleh Ade Armando telah merugikan PDIP menjelang pemilu. Sementara tensi politik saat ini ia anggap sedang tidak baik-baik saja.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa