"Sedang asik wa mereka dan aku lihat wanita yg depan ku kirim wa ke temannya yg ada persis di sampingku, aku lihat dia mencemooh ku dengan fotokku. Itu wa grup bukan wa pribadi yg notabene teman-teman dia juga yg dalam grup bisa lihat rupaku, pakaianku," sambung korban.
"Tanpa mikir panjang, aku marah. Tanpa mikiran anakku. Hingga lupa diri dan akhirnya kram hebat,"
Di akhir ceritanya, ibu hamil ini mengaku menyesal terbawa emosi tanpa mempedulikan anaknya. "Seharusnya aku tutup mata dan telinga," ucapnya.
Merekam Diam-Diam Bisa Dikategorikan Sebagai Pelecehan di Ruang Publik
Fenomena merekam atau memotret orang diam-diam di area publik menimbulkan masalah bila mana objek foto atau video sampai merasa privasinya terganggu. Apalagi jika potret atau video itu disebarkan tanpa izin juga termasuk dalam pelanggaran hukum, karena bisa dikategorikan sebagai pelecehan dan juga melanggar privasi seseorang.
Hal itu juga bisa dikenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jika korban merasa privasinya terganggu, hasil foo dan video yang diambil tanpa izin bisa menjadi barang bukti korban untuk dilaporkan ke pihak yang berwajib.
Merujuk pada Komnas Perempuan dalam buklet 15 Bentuk Kekerasan Seksual: Sebuah Pengenalan, mendefinisikan pelecehan seksual sebagai berikut.
"Tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban... yang mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, dan mungkin sampai menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan."
Hindari Cyberbullying
Baca Juga: Kabar Duka, Ibu Hamil yang Diejek di KRL karena Pakaian Terbuka Alami Keguguran
Membagikan atau memviralkan hal yang negatif bisa menjadi cyberbullying kepada pihak tertetu yang itu dilakukan masyarakat secara tidak sengaja. Namun, ketidaksengajaan itu bisa berakibat fatal jika orang tersebut ternyata tidak melakukan hal yang dimaksud dalam keterangan foto atau video. Hal itu akan menjadi tekanan batin yang dapat memicu depresi jika orangnya tidak kuat.