Suara.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu yang membolehkan capres dan cawapres di bawah usia 40 tahun mencalonkan diri, dengan catatan memiliki pengalaman di pemerintahan, berbuntut panjang.
Sepekan setelah putusan tersebut dibacakan MK pada Senin (16/10/2023) lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kolusi dan nepotisme.
Sang pelapor adalah Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) pada Senin (23/10/2023).
Mereka pelaporkan empat pihak yang merupakan anggota keluarga Jokowi, yakni Presiden Jokowi, Ketua MK Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep.
Baca Juga: DPR Minta KPK Bijaksana Tanggapi Laporan soal Jokowi hingga Anwar Usman
"Kami dua kelompok, TPDI dan Perekat Nusantara melaporkan dugaannya kolusi, nepotisme yang diduga dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, Ketua MK Anwar, Gibran, dan Kaesang, dan lain-lain," Koordinator TPDI, Erick S Paat ketika berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Seperti apakah sosok dua pelapor Presiden Jokowi dan keluarganya itu? Berikut ulasannya.
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
TPDI memiliki hubungan yang cukup dekat dengan PDI Perjuangan. Sebab TPDI pernah membela PDIP dan Megawati Soekarnoputri dalam kasus 27 Juli 1996.
Sejumlah aktivis, pengacara dan ahli hukum yang tergabung dalam TPDI diantaranya Petrus Selestinus, Nurshaybani Katjasungkana, Sugeng Teguh Santoro dan Trimedya Panjaitan.
Baca Juga: Apakah Gibran Masih Kader PDIP Setelah Jadi Bacawapres Prabowo? Nasibnya Ditentukan Ibu Ketua
Sementara aktivis yang ada di TPDI yakni, Kaspudin Nor, Firman Akbar, Hasoloan Hutabarat, Netty Saragih dan Saut Pangaribuan.
Adapun TPDI lahir ketika Orde baru berusaha mengadang kepemimpinan Megawati di Partai Demokrasi Indonesia (PDI).
Ketika itu, Megawati juga didesak oleh kalangan aktivis untuk menggerakkan revolusi. Namun ia memilih menempuh jalur hukum bersama TPDI.
Karena itu pula, TPDI menjadi bagian dari sejarah lahirnya PDI Perjuangan yang sebelumnya bernama PDI pada masa Orde baru.
Dalam HUT PDI Perjuangan ke-49 pada 2022, Megawati Soekarnoputri mengucapkan terima kasih pada anggota TPDI melalui pesan khusus.
Persatuan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara)
Berbeda dengan TPDI, Persatuan Advokat Nusantara atau Perekat Nusantara merupakan organisasi Advokat yang berdiri di Jakarta pada 15 November 2011.
Meski baru, Perekat Nusantara bukanlah organisasi advokat tandingan dari organisasi advokat yang telah lebih dahulu ada, seperti Peradi KAI, AAI dan FERARI.
Menurut Koordinator Perekat Nusantara, Petrus Selestinus, organisasi advokat yang sudah ada kurang mewarnai keberadaan organisasi advokat yang seharusnya sebagai penegak hukum.
Halitu, lanjut Petrus, termasuk bagaimana organisasi advokat mendedikasikan pengabdiannya sebagai penegak hukum yang setara dengan Polri,kejaksaan dan hakim.
Tak hanya fokus di bidang hukum, menurut Selestinus,Perekat Nusantara juga didirikan sebagai wadah perjuangan para advokat untuk berkontribusi untuk menjaga NKRI.
Kontributor : Damayanti Kahyangan