Profil 3 Anggota Majelis Kehormatan Hakim yang Tangani Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 24 Oktober 2023 | 11:15 WIB
Profil 3 Anggota Majelis Kehormatan Hakim yang Tangani Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman
Jimly Asshiddiqie jadi anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman terkait gugatan batas usia capres-cawapres. Dalam rapat Permusyawaratan Hakim MK, diputuskan menunjuk tiga nama sebagai anggota MKMK yakni Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih dan Wahiduddin Adams

MKMK akan memeriksa 7 laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Anwar Usman. Lantas siapa sebenarnya sosok anggota MKMK yang baru ditunjuk itu? Simak profil 3 Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi berikut ini.

1. Jimly Asshiddiqie

Jimly Asshiddiqie di masjid Al Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Suara.com/Faqih)
Jimly Asshiddiqie di masjid Al Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Suara.com/Faqih)

Jimly Asshiddiqie pernah menjadi ketua MK periode 2003-2008. Dia memulai kariernya sebagai pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia sejak tahun 1981.

Jimly lalu diangkat sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara sejak 1998. Setelahnya dia diangkat Guru Besar Luar Biasa Hukum Tata negara pada Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada tahun 2002.

Baca Juga: Didesak Mundur, Segini Gaji Anwar Usman Jadi Ketua MK

Selain itu Jimly juga aktif di beberapa organisasi antara lain Anggota Dewan Pimpinan Pusat MUI (1985-2000), Wakil Ketua Dewan Pembina The Habibie Center (2000), hingga Ketua Dewan Penasehat Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia (2005-2010). Jimly saat ini adalah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari DKI Jakarta.

Jimly sempat angkat bicara terkait putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres dan cawapres. Dalam putusan itu, MK mengabulkan gugatan terkait batas usia minimal capres dan cawapres 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Menurut Jimly, putusan MK itu seharusnya berlaku pada Pemilu 2029.

2. Bintan Saragih

Bintan Saragih (https://www.uph.edu/)
Bintan Saragih (https://www.uph.edu/)

Bintan Saragih mempunyai latar sebagai akademisi hukum di perguruan tinggi. Kekinian dia adalah Penasihat Senior Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH).

Selain itu, Bintan mengajar pada mata kuliah Metode Penelitian Hukum, Hukum Tata Negara, dan Ilmu Negara. Dia juga pernah menjadi anggota Dewan Etik periode 2017-2020 sebagai anggota Majelis Kehormatan MK.

Bintan menempuh pendidikan sarjana hukum di Universitas Indonesia (UI). Dia lalu melanjutkan pendidikan doktor di bidang Hukum Tata Negara di Universitas Padjadjaran.

Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Etik Di Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Hakim Anwar Usman Diminta Mundur

3. Wahiduddin Adams

Wahiduddin Adams (https://www.mkri.id/)
Wahiduddin Adams (https://www.mkri.id/)

Wahiduddin Adams atau Wahid adalah hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi sejak 21 Maret 2014 lalu. Dia mengawali kariernya sebagai seorang birokrat di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Wahid pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham dari tahun 2010 hingga 2014.

Selain itu Wahid juga merupakan akademisi di UIN Jakarta dan Universitas Muhammadiyah Jakarta sebagai dosen mata kuliah Ilmu Perundang-undangan.  Dia pun sempat aktif di beberapa organisasi seperti Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), hingga Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Pada Januari 2024 mendatang, Wahid genap berusia 70 tahun atau mencapai usia pensiun Hakim MK. Posisi Wahid akan digantikan oleh politikus PPP Arsul Sani yang terpilih dari usulan DPR.

Wahid merupakan salah satu hakim MK yang punya pendapat berbeda (dissenting opinion) terkait putusan yang mengabulkan gugatan syarat calon presiden dan calon wakil presiden minimal berusia 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi atau kabupaten/kota. Selain Wahid, hakim yang menyatakan pendapat berbeda adalah Saldi Isra, Arief Hidayat dan Suhartoyo.

Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK

Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028, Rabu (15/3/2023). (Suara.com/Dea)
Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028, Rabu (15/3/2023). (Suara.com/Dea)

Pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang akan dilakukan Jimly, Bintan dan Wahiduddin berkaitan dengan 7 laporan dari individu dan kelompok masyarakat. Laporan itu berkaitan dengan keterlibatan Ketua MK Anwar Usman, yang ikut dalam memutuskan putusan terkait batas usia capres-cawapres yang diketok MK pada Senin (16/10/2023).

Salah satu laporan datang dari Tim Advokasi Peduli Pemilu yang menilai Anwar Usman diduga melakukan pelanggaran etik karena ikut memeriksa dan memutus perkara batas usia capres-cawapres 40 tahun. Mereka menilai langkah Anwar itu untuk memperjuangkan kepentingan politik Wali Kota Solo Gibran Rakabuming yang merupakan keponakannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI