Mahfud MD Girang Sosok Ini Bakal Tangani Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 24 Oktober 2023 | 08:50 WIB
Mahfud MD Girang Sosok Ini Bakal Tangani Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman
Mahfud MD. (Instagram/@mohmahfudmd)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus bakal calon wakil presiden Mahfud MD mengaku gembira dengan penunjukan tiga anggota Majelis Kehormatan Hakim. Ketiganya akan menangani perkara dugaan pelanggaran etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dkk.

Putusan MK terhadap batas usia capres dituding membuka jalan Gibran Rakabuming Raka untuk maju Pilpres meski masih berusia di bawah 40 tahun.

Tudingan pelanggaran kode etik ini juga muncul lantaran Ketua MK Anwar Usman adalah paman Gibran.

Mahfud MD yang kini menjadi pesaing Gibran sebagai bacawapres pun mengaku optimis dengan penunjukkan tiga anggota majelis kehormatan tersebut bisa mengadili sesuai integritas.

"Kita sambut gembira, hari ini kita mendengar bahwa Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terkait pengaduan dugaan pelanggaran etik hakim MK sudah ditunjuk. Yakni Jimly Asssiddiqy, Bintan Saraih, Wadhiduddin Adam," ungkap Mahfud MD dikutip dari akun X atau Twitter-nya, Selasa (24/10/2023).

Sebagai mantan Ketua MK, Mahfud MD mengaku kenal baik dengan tiga anggota MKH tersebut. Ia percaya bahwa ketiganya bukan sembarang hakim yang bisa disetir.

"Saya kenal baik ketiganya sebagai orang-orang yang berintegritas, tak bisa didikte. Selamat." imbuh Mahfud MD.

Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman dilaporkan MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).

Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Etik Di Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Hakim Anwar Usman Diminta Mundur

Dugaan konflik kepentingan pun menjadi salah satu latar belakang laporan terhadap MK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI