Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus bakal calon wakil presiden Mahfud MD mengaku gembira dengan penunjukan tiga anggota Majelis Kehormatan Hakim. Ketiganya akan menangani perkara dugaan pelanggaran etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dkk.
Putusan MK terhadap batas usia capres dituding membuka jalan Gibran Rakabuming Raka untuk maju Pilpres meski masih berusia di bawah 40 tahun.
Tudingan pelanggaran kode etik ini juga muncul lantaran Ketua MK Anwar Usman adalah paman Gibran.
Mahfud MD yang kini menjadi pesaing Gibran sebagai bacawapres pun mengaku optimis dengan penunjukkan tiga anggota majelis kehormatan tersebut bisa mengadili sesuai integritas.
Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Etik Di Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Hakim Anwar Usman Diminta Mundur
"Kita sambut gembira, hari ini kita mendengar bahwa Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terkait pengaduan dugaan pelanggaran etik hakim MK sudah ditunjuk. Yakni Jimly Asssiddiqy, Bintan Saraih, Wadhiduddin Adam," ungkap Mahfud MD dikutip dari akun X atau Twitter-nya, Selasa (24/10/2023).
Sebagai mantan Ketua MK, Mahfud MD mengaku kenal baik dengan tiga anggota MKH tersebut. Ia percaya bahwa ketiganya bukan sembarang hakim yang bisa disetir.
"Saya kenal baik ketiganya sebagai orang-orang yang berintegritas, tak bisa didikte. Selamat." imbuh Mahfud MD.
Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman dilaporkan MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).
Dugaan konflik kepentingan pun menjadi salah satu latar belakang laporan terhadap MK.
"Itu salah satu laporan yang disampaikan kepada MK, jadi substansinya saya serahkan sepenuhnya, kami serahkan sepenuhnya kepada MKMK," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
Enny menyebut pihaknya tidak ingin mengintervensi MKMK yang akan beranggotakan Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.
Pada kesempatan yang sama, Anwar membantah adanya konflik kepentingan. Sebab, dalam menjalankan tugasnya, Anwar mengaku patuh pada konstitusi.