Erick Thohir Gagal Jadi Cawapres Meski Sudah Bikin SKCK, Fungsinya Apa sih?

Selasa, 24 Oktober 2023 | 07:01 WIB
Erick Thohir Gagal Jadi Cawapres Meski Sudah Bikin SKCK, Fungsinya Apa sih?
Potret erick thohir (Instagram/@erickthohir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Erick Thohir jadi sorotan setelah gagal jadi cawapres Prabowo Subianto, padahal disebut sudah membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Kira-kira selain buat daftar Pilpres 2024, apa ya manfaat SKCK?

Fakta Menteri BUMN itu mengurus SKCK yang asdasdasdasdasddiwakilkan oleh staf Erick Thohir, dibenarkan langsung Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian ini diterbitkan jelang pendaftaran Pilpres 2024.

Bahkan SKCK Erick Thohir ini sempat viral di publik, terlebih saat itu surat ini beredar jelang isu dirinya bakal jadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto. Meski belakangan harapan itu kandas, karena Gibran Rakabuming sudah dideklarasikan sebagai Cawapres Prabowo Subianto.

Sementara itu melansir situs resmi Kota Semarang, Senin (23/10/2023) SKCK atau yang dulu dikenal dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). SKCK yaitu surat yang diterbitkan Polri melalui Polsek atau Polres setempat berisikan tentang catatan seseorang dalam data kepolisian.

Baca Juga: Dulu Dikatai Anak Ingusan, Kini Gibran Punya 'Pasukan', Digaet Prabowo Maju Pemilu 2024

Ilustrasi SKCK. (Suara.com)
Ilustrasi SKCK. (Suara.com)

SKCK menerangkan ada atau tidak adanya catatan seseorang bersangkutan dalam kriminalitas atau kejahatan.

Umumnya fungsi atau manfaat SKCK untuk kelengkapan syarat administrasi seperti rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), melamar pekerjaan, pendaftaran sekolah di dalam maupun ke luar negeri, pencalonan diri sebagai pejabat dan lain sebagainya.

Periode waktu berlaku SKCK hanya selama 6 bulan, sejak diterbitkannya. Jika sebelumnya sudah membuat SKCK tapi masa berlakunya habis, maka harus memperpanjangnya.

Berikut ini syarat WNI membuat SKCK yang perlu diperhatikan:

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Berikut ini syarat WNA membuat SKCK yang perlu diperhatikan:

Baca Juga: Beberkan Masalah Hukum di Indonesia, Mahfud MD di Hadapan Milenial-Gen Z: Di Tempat Kita, Aparat Penegak Hukum Rusak

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  • Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
  • Pass foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI