Suara.com - Nama Mimin, istri muda dari Yosep yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Subang baru-baru ini ramai dibicarakan netizen. Hal ini dikarenakan sosoknya yang ternyata juga menjadi tersangka padahal sebelumnya pernah bersumpah.
Disamping sosoknya yang belum juga ditahan meski sudah berstatus tersangka, netizen semakin menyayangkan karena Mimin dengan berani pernah bersumpah bahwa Ia tak terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, sampai berita ini ditulis, Mimin Mintarsih (51) diketahui belum juga ditahan. Dalam wawancara dengan awak media, Mimin masih bersikeras atas pernyataannya yang tidak terlibat atas kasus pembunuhan Tuti dan Amel.
Hukum sumpah atas nama Allah tapi berbohong
Bersumpah atas nama Allah adalah suatu hal yang sangat penting dan dianggap suci dalam agama Islam.
Namun, ada banyak orang yang melakukan sumpah palsu atau berbohong saat bersumpah atas nama Allah. Hal ini merupakan suatu perbuatan yang sangat dilarang dan dianggap sebagai dosa besar dalam agama Islam.
Bersumpah atas nama Allah merupakan hal yang sakral. Maka dari itu, al-Quran sendiri sudah menjelaskan peringatan bagi umat muslim, supaya tidak mudah mengucapkan sumpah.
Bagi siapapun yang melanggar sumpah tersebut akan dikenai sanksi oleh agama seperti yang sudah tercantum dalam Q.S. Al-Maidah ayat 89 seperti berikut.
"لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِاللَّغْوِ فِيْٓ اَيْمَانِكُمْ وَلٰكِنْ يُّؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُّمُ الْاَيْمَانَۚ فَكَفَّارَتُهٗٓ اِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسٰكِيْنَ مِنْ اَوْسَطِ مَا تُطْعِمُوْنَ اَهْلِيْكُمْ اَوْ كِسْوَتُهُمْ اَوْ تَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ ۗفَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ ۗذٰلِكَ كَفَّارَةُ اَيْمَانِكُمْ اِذَا حَلَفْتُمْ ۗوَاحْفَظُوْٓا اَيْمَانَكُمْ ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اٰيٰتِهٖ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْن"
Baca Juga: Psikolog Forensik Wanti-wanti Polisi Soal Kasus Subang: Jangan Serta-merta Percaya Pengakuan Danu
Artinya: "Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu karena sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak.
Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)." (Q.S Al-Maidah ayat 89).
Hukuman tersebut berlaku ketika seseorang dengan sengaja mengucapkan sumpah demi mendapatkan hak yang tidak seharusnya.
Sebagian besar ulama bahkan berpendapat bahwa bersumpah demi kebaikan diri sendiri dan merugikan orang lain merupakan perbuatan dosa yang bisa menyebabkan masuk neraka.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri