Suara.com - Kasus pembunuhan ibu Tuti dan anaknya Amelia Mustika Ratu di Subang kembali menjadi sorotan usai ditetapkannya beberapa tersangka baru-baru ini. Namun, rupanya salah satu tersangka, yakni Mimin yang juga ibu tiri Amelia sempat bersumpah di bawah Al Quran, kalau dirinya tidak terlibat.
"Saya bersumpah, sumpah demi Allah, Rasulullah. Saya tidak tahu menahu, saya tidak tahu perencanaan. Saya tidak tahu," kata Mimin dalam video yang viral di media sosial, dikutip dari instagram @lambe_danu Jumat (20/10/2023).
Dengan bersumpah di bawah Al Quran ia menegaskan, dirinya tidak tahu terkait kasus pembunuhan Tuti dan Amelia. Bahkan, ia sampai bersumpah dengan menyebut nama Allah kalau ia tidak tahu akan pembunuhan itu.
"Saya tidak melakukan, saya tidak terlibat sama sekali sumpah demi Allah. Saya sama sekali tidak tahu menahu, sudah. Saya siap, tidak bakalan mundur. Saya siap konsekuensinya apapun karena saya ngomong sejujur-jujurnya, " ucapnya.
Baca Juga: Densus 88 Tangkap Warga Cemani Sukoharjo, Diduga Salah Satu Pendiri Rumah Quran Salim
Pernyataan Mimin itu langsung menjadi perhatian. Pasalnya, ia telah bersumpah di bawah Al Quran. Namun, sebenarnya boleh enggak sih seseorang bersumpah di bawah Al Quran?
Mengutip Konsultasi Syariah, hukum untuk bersumpah dengan Al Quran sendiri bukanlah sesuatu hal yang dilarang. Hal ini karena seseorang bersumpah dengan sifat Allah dan tidak termasuk kesyirikan. Hal ini pernah disampaikan oleh Imam Ahmad.
“Siapa yang mengambil sikap tengah, dan mengatakan, ‘Saya tidak tahu, apakah Alquran itu makhluk ataukah bukan makhluk, yang jelas dia kalam Allah’, maka orang yang mengatakan demikian adalah ahli bid’ah”.
Terkait sumpah dengan Al Quran ini, Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin juga pernah menjelaskan:
“…Bersumpah dengan Alquran hukumnya boleh. Karena Alquran adalah firman Allah, dimana Allah berfirman secara hakiki dengan lafadz dan maksud menyampaikan maknanya. Allah ta’ala disifati dengan Al-Kalam. Dengan demikian, bersumpah dengan menyebut Al Quran pada hakikatnya merupakan sumpah dengan salah satu sifat Allah, hukumnya boleh.” (Majmu’ Fatawa Ibn Utsaimin, 2:218).
Sementara itu, untuk orang-orang yang bersumpah di bawah Al Quran dan menyebut nama Allah tapi berbohong, maka mereka harus menerima konsekuensinya. Jika tidak dilaksanakan isi sumpahnya maka ia wajib membayar kaffarah (denda) sumpah tersebut. Mereka juga akan mendapatkan dosa dari Allah SWT.