Suara.com - Hakim Konstitusi sekaligus Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) oleh pendukung Prabowo Subianto. Lantaran mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan tentang syarat batas usia capres-cawapres. Ini dia pro kontra Saldi Isra dissenting opinion malah berujung dilaporkan MKMK.
Adapaun putusan yang dimaksud yaitu Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan bakal capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan sebagai kepala daerah yang dipilih melalui pemilihan umum. Putusan itu pun diwarnai adanya dissenting opinion dari 4 hakim konstitusi, salah satunya yaitu Saldi.
Akan tetapi menurut pendapat hukumnya, Saldi menemukan sejumlah keanehan dan kejanggalan atas putusan itu. Adanya dissenting inilah yang kemudian disorot dan dilaporkan oleh Ketua umum Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN), Bob Hasan, ke MKMK.
DPP ARUN pada tanggal 13 Juli 2023 lalu juha telah menyatakan dukungannya terhadap Prabowo Subianto di Rumah Besar Relawan Prabowo 08 di kawasan Slipi, Jakarta Barat. Ketika dikonfirmasi, Bob Hasan membenarkan bahwa dirinya sudah melaporkan Saldi Isra ke MKMK pada Kamis (19/10/2023).
Baca Juga: Survei Indikator Politik: Elektabilitas Prabowo di Puncak, Basis Dukungan Terkuat Milik Ganjar
"Saya melaporkan Prof Saldi Isra. Inti pelaporan lantaran bentuk dissenting opinion-nya tidak sesuai dengan hukum acara, dan tidak menelisik pada pokok perkara," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP Arun) pada Jumat, (20/10/2023).
Dia menilai bahwa perbedaan pendapat dari Saldi ini telah menodai dan meluluhlantakkan marwah MK. Oleh karenanya, muncul perpecahan di lingkup publik, dan timbul opini mengenai putusan MK yang mutlak.
"Penyampaian beliau cenderung menodai dan menjatuhkan harkat martabat dari MK RI. Penyampaian tersebut melanggar kode etik Hakim Konstitusi. Lebih tepatnya, berpotensi terhadap ketidakprofesionalannya hakim lain dan tendensius seolah ada permainan atas hakim lain tersebut," jelas Bob.
Sependapat dengan Bob, Kepala Bidang Hukum dan HAM ARUN, Yudi Rijali Muslim, juga menilai dissenting dari Saldi ini yang kemudiam menimbulkan perpecahan. Dia menilai bahwa pertimbangan hukum Saldi cukup provokatif, sehingga masyarakat tidak bisa mencerna dengan baik isi dari putusan MK.
"Nah itulah kemudian yang dijadikan sebagai meme-meme sehingga pada akhirnya opini di masyarakat kesannya adalah (jelek) Mahkamah Konstitusi menjadi Mahkamah Keluarga, kemudian Mahkamah kesannya tidak ada marwah dalam proses penegakan hukum," ungkapnya.
Baca Juga: Anies-Cak Imin Cek Kesehatan Sebagai Capres-Cawapres di RSPAD Besok Pukul 07.00 Pagi
Saldi mengaku baru pertama kali ink ia mengalami pengalaman yang aneh semenjak menjabat sebagai hakim konstitusi pada tanggal 11 April 2017 silam.
"Baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan bisa dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar, Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat," kata Saldi ketika menyampaikan dissenting opinion-nya, saat sidang MK, pada Senin (16/10/2023).
Itulah tadi ulasan tentang pro kontra Saldi Isra dissenting opinion malah berujung dilaporkan MKMK. Semoga bemanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari