Suara.com - Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami menjadi sorotan publik usai namanya masuk dalam daftar 39 tersangka kasus peredaran narkoba jaringan internasional Fredy Pratama. Ini dia rekam jejak AKP Andri Gustami dipecat ketahuan jadi kurir Ferdy Pratama.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Andri Gustami ditangkap pada Juni 2023. Ia merupakan salah satu dari 39 tersangka lainnya yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba Fredy Pratama yang ditangkap pada periode Mei sampai September 2023.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya, mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan bahwa AKP Andri Gustami, berperan sebagai kurir spesial Fredy Pratama di bawah kendali Kadafi. Adapun Kadafi sendiri merupakan suami dari selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Rekam Jejak AKP Andri Gustami Dipecat Ketahuan Jadi Kurir Fredy Pratama
Berikut rekam jejak AKP Andri Gustami yang dipecat lantaran ketahuan berperan menjadi kurir spesial Ferdy Pratama dalam kasus peredaran narkoba jaringan internasional:
1. Perjalanan Karier Sebagai Polisi
Andri Gustami adalah perwira tingkat pertama Polri, alumni Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan tahun 2012. Sebagai lulusan Akpol, kariernya di lingkungan Korps Bhayangkara terbilang cukup lancar, dia tercatat pernah menduduki beberapa jabatan yang strategis.
Setelah menyelesaikan pendidikan di Akpol, dia kemudian memulai kariernya sebagai Kanit IV Resmob di Polres Lampung Utara. Selanjutnya, pada 2015, dia dipromosikan menjabat sebagai Kanit III Krimsus Polres Lampung Utara.
Selama bertugas, Andri juga pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim di Polres Tulang Bawang serta Kasat Reskrim di Polres Lampung. Tak sampai di situ, ia juga pernah mengemban jabatan sebagai Kanit di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung. Bahkan Andri Gustami juga pernah dipromosikan sebagai Kasatnarkoba di Polres Lampung Utara pada 2019.
Baca Juga: Tak Terima Dipecat, AKP Andri Gustami Lakukan Perlawanan
2. Harta Kekayaan Naik Drastis