Rekam Jejak AKP Andri Gustami, Dipecat Usai Ketahuan Jadi Kurir Narkoba Fredy Pratama

Jum'at, 20 Oktober 2023 | 20:19 WIB
Rekam Jejak AKP Andri Gustami, Dipecat Usai Ketahuan Jadi Kurir Narkoba Fredy Pratama
Rekam Jejak AKP Andri Gustami, Dipecat Usai Ketahuan Jadi Kurir Narkoba Fredy Pratama (Instagram/@andri_gustami)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami menjadi sorotan publik usai namanya masuk dalam daftar 39 tersangka kasus peredaran narkoba jaringan internasional Fredy Pratama. Ini dia rekam jejak AKP Andri Gustami dipecat ketahuan jadi kurir Ferdy Pratama. 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Andri Gustami ditangkap pada Juni 2023. Ia merupakan salah satu dari 39 tersangka lainnya yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba Fredy Pratama yang ditangkap pada periode Mei sampai September 2023. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya, mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan bahwa AKP Andri Gustami, berperan sebagai kurir spesial Fredy Pratama di bawah kendali Kadafi. Adapun Kadafi sendiri merupakan suami dari selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Rekam Jejak AKP Andri Gustami Dipecat Ketahuan Jadi Kurir Fredy Pratama 

Baca Juga: Tak Terima Dipecat, AKP Andri Gustami Lakukan Perlawanan

Berikut rekam jejak AKP Andri Gustami yang dipecat lantaran ketahuan berperan menjadi kurir spesial Ferdy Pratama dalam kasus peredaran narkoba jaringan internasional: 

1. Perjalanan Karier Sebagai Polisi 

Andri Gustami adalah perwira tingkat pertama Polri, alumni Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan tahun 2012. Sebagai lulusan Akpol, kariernya di lingkungan Korps Bhayangkara terbilang cukup lancar, dia tercatat pernah menduduki beberapa jabatan yang strategis. 

Setelah menyelesaikan pendidikan di Akpol, dia kemudian memulai kariernya sebagai Kanit IV Resmob di Polres Lampung Utara. Selanjutnya, pada 2015, dia dipromosikan menjabat sebagai Kanit III Krimsus Polres Lampung Utara. 

Selama bertugas, Andri juga pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim di Polres Tulang Bawang serta Kasat Reskrim di Polres Lampung. Tak sampai di situ, ia juga pernah mengemban jabatan sebagai Kanit di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung. Bahkan Andri Gustami juga pernah dipromosikan sebagai Kasatnarkoba di Polres Lampung Utara pada 2019. 

Baca Juga: Terlibat Jaringan Narkoba Fredy Pratama, AKP AG Dipecat dari Kepolisian

2. Harta Kekayaan Naik Drastis 

Setelah memiliki jabatan dalam lima tahun terakhir ini, harta kekayaan Andri Gustami dilaporkan naik drastis hingga sebesar Rp 967,5 juta. Rekam jejak pencatatan harta AKP Andri diketahui melalui laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKP) yang dilaporkannya sejak 2017 sampai 2022 lalu. 

Di tahun 2017 Andri pertama kali melaporkan hartanya yang minus Rp 86 juta. Laporan tersebut dilakukan ketika dia pertama kali menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polres Lampung Utara. 

Sementara itu, berdasarkan pada laporan LHKP tahun 2022 atau laporan di tahun terakhir, Andri Gustami mempunyai harta dan aset yang paling besar pada jenis alat transportasi atau mesin dengan nilak Rp 575 juta. Dia tercatat memiliki tiga mobil mewah bemerk Innova, Pajero dan juga Honda City. 

Sementara, tanah dan bangunan tercatat memiliki nilai sebesar Rp 380 juta, dengan rincian tanah seluas 166 meter persegi di wilayah Lampung Selatan serta tanah seluas 112 meter persegi di daerah Bandar Lampung. 

Jumlah kekayaan Andri Gustami yang dilaporkan tahun 2022 ini berbanding terbalik dengan sumber penghasilannya sebagai perwira pertama (golongan III) di kepolisian. Ini karena dalam pelaporannya harta tersebut diperoleh sebagai hasil sendiri dan bukan harta warisan maupun hadiah dari seseorang. 

Jika melihat PP No. 17 tahun 2019, gaji perwira berpangkat AKP hanya sebesar Rp 2.909.100 sampai Rp 4.780.600. Dari data itu, tidak mungkin kekayaan Andri bisa naik drastis dalam waktu lima tahun hanya sebagai perwira. 

3. Pernah Loloskan Narkoba di Pelabuhan Bakauheni 

Keberadaan Andri Gustami di dalam jaringan narkotika Fredy Pratama dianggap sangat penting dan krusial. Fredy bersama dengan operator wilayah barat, Rivaldo Miliandri langsung menghubungi Andri Gustami jika ada narkoba yang akan menyeberang di Pelabuhan Bakauheni. 

Kabar ini pun dibenarkan oleh Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika. Dari hasil penyelidikan, komunikasi tersebut terjadi jika ada kurir yang ingin melintas di Provinsi Lampung dan membawa sabu-sabu menuju Pulau Jawa. Sejak ditangkap, Andri Gustami sudah dua bulan aktif dalam jaringan internasional peredaran narkoba Ferdy Pratama. 

4. Dibayar Rp800 Juta 

Andri Gustami, disebut mendapatkan imbalan hingga sebesar Rp 800 juta untuk "mengawal" proses peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama. Berdasarkan hasil penyelidikan, Andri diduga sudah meloloskan hingga 100 kilogram (kg) sabu lewat Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. 

5. Dipecat dari Kepolisian 

Karena kasus ini, Andri Gustamu dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang kode etik yang berlangsung pada Kamis (19/10/2023) kemarin di Polda Lampung. Ia terbukti melanggar kode etik kepolisian dan secara sadar  mengakui telah menerima uang sebesar Rp 1,3 miliar sejak menjadi kurir jaringan internasional narkoba Fredy Pratama. 

Begitu mendengar putusan bahwa dirinya dipecat sebagai anggota Polri, AKP Andri Gustami tak terima dan langsung menyatakan banding terhadap putusan itu.

Demikianlah ulasan tentang rekam jejak AKP Andri Gustami dipecat ketahuan jadi kurir Ferdy Pratama. Semoga bermanfaat! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI