Nelangsanya Rebecca Jadi Korban Revenge Porn: Target Objektifikasi dan Slut Shaming

Jum'at, 20 Oktober 2023 | 17:41 WIB
Nelangsanya Rebecca Jadi Korban Revenge Porn: Target Objektifikasi dan Slut Shaming
Potret Rebecca Klopper (Instagram/@rklopperr)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kemajuan teknologi di era digital ini memang seolah menjadi pisau bermata dua. Lantaran selain memudahkan kehidupan manusi di era modern ini, di sisi lain juga bisa membuka peluang untuk berbagai tindak kriminal melalui media digital.

Salah satunya adalah fenomena revenge porn. Revenge porn merupakan tindak menyebarkan video dan foto seksual tanpa seizin pemiliknya.

Biasanya, revene porn dilakukan oleh seorang mantan pasangan atau orang yang memiliki dendam pribadi terhadap korban. Tentu saja hal ini sangat berdampak dan menyebabkan kerugian bagi korbannya.

Hal itu pun turut dirasakan oleh publik figur bernama Rebecca Klopper. Tak hanya sekali, Rebecca Klopper bahkan dituding jadi pelaku dalam dua video syur sekaligus. Hal itu tentu saja membuat citranya sebagai publik figur menjadi tercoreng.

Baca Juga: Video Syur Rebecca Klopper Muncul Lagi, Pengacara Sebut Sengaja Dicicil Penyebar

Terhitung dua kali ia tertimpa tindak revenge porn ini. Untuk yang kedua dan ketiga, video syur mirip Rebecca bersama seorang pria, berdurasi lebih panjang, yakni 11 menit dan 1 menit 40 detik.

Sebelumnya Rebecca juga pernah dihantam dengan kemunculan video syur mirip dirinya berdurasi 47 detik.

Karena hal ini, tak hanya menyerang mental Rebecca saja. Melainkan karir dan mimpi ke depannya di dunia hiburan.

"Rebecca pada saat video pertama beredar hancur masa depannya, hancur kariernya, mimpi-mimpinya," kata Raudhah Mariah kuasa hukum Rebecca.

Rebecca Klopper Diobjektifikasi hingga Slut Shaming

Baca Juga: Profil dan Agama Azela Putri, Artis yang Disebut-sebut Pacar Baru Fadly Faisal

Hal paling nelangsa yang dirasakan seorang Rebecca adalah dirinya menjadi korban diobjektifikasi oleh masyarakat. Pada masalah ini, ia menjadi victim blaming bahkan dipermalukan (slut shaming).

Merujuk pada Oxford Dictionary, pengertian slut shaming merupakan kontrol sosial yan menstigma perempuan karena berperilaku sensual. Sementara victim blaming adalah tindakan menyalahkan korban atas peristiwa yang terjadi disebabkan oleh perlakuannya sendiri.

Tentu saja hal ini sangat berdampak pada sisi psikologisnya dan keluarga. Korban biasanya mengalami penyiksaan emosional seperti direndahkan martabat dan harga dirinya, diganggu, bahkan dikucilkan oleh lingkungan sekitarnya.

Perlindungan Hukum Menyebabkan Korban Turut Dikriminalisasi

Merujuk Jurnal Kertha Desa, Vol. 9, revenge porn pada hukum di Indonesia tidak diatur secara khusus. Namun, unsur-unsur perbuatannya sudah jelas merupakan tindak pidana sehingga perbuatan ini termasuk dalam delik kesusilaan yang diatur pada KUHP, yakni Pasal 281, Pasal 282, serta Pasal 533.

Selain, tindak revenge porn dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 29 UU Pornografi, serta Pasal 27 ayat (1) dan 45 ayat (1) UU ITE yang mengatur mengenai tindak pidana pornografi di internet atau media sosial.

Tindak revenge porn yang tidak diatur secara khusus ini malah membuat korban turut dikriminalisasi karena norma-norma yang kabur dan tidak sepenuhnya tepat untuk diaplikasikan ke pelaku. Selain itu, hal ini merugikan korbaan karena tindak pidana bukan hanya sekadar penyebaran video pornografi semata, tapi juga berdampak pada kondisi mental korbannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI