Ben Kasyafani Diduga Jadi Pengurus Aliran Sesat Hingga Disomasi, Ternyata Begini Ajarannya yang Kontroversial

Dinda Rachmawati Suara.Com
Jum'at, 20 Oktober 2023 | 16:01 WIB
Ben Kasyafani Diduga Jadi Pengurus Aliran Sesat Hingga Disomasi, Ternyata Begini Ajarannya yang Kontroversial
Ben Kasyafani ditemui di rumah duka ayahnya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Rabu (30/11/2022). [Rena Pangesti/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ben Kasyafani disomasi terkait kasus aliran sesat yang dilaporkan salah satu mantan pengikut aliran tersebut. Mengejutkannya, mantan suami Marshanda tersebut bahkan disebut sebagai pengurus, dan almarhum ayahnya sempat menjadi imam di organisasi itu.

Hal ini disampaikan Elyana dan Imam Naasai lewat kuasa hukumnya, Ichwan Toni. Bukan cuma Ben Kasyafani, mereka juga melayangkan somasi pada Ida Royani. Mereka meyakini jika aliran sesat yang dianut dua artis itu menyimpang dari ajaran agama Islam.

"Kami sampaikan pesan terbuka untuk dua orang publik figur yaitu Ida Royani dan Ben Kasyafani. Keduanya patut untuk diperiksa atas keterkaitannya dalam suatu ajaran sesat," ungkap Ichwan Toni dalam salah satu wawancara yang diunggah oleh kanal Youtube @mantraroo.

Tak hanya itu, Eliana yang hadir dalam konferensi pers tersebut ikut mengaitkan perceraian Ben Kasyafani dengan mantan istrinya, Marshanda menjadi salah satu bukti keterlibatan Ben dalam aliran itu.

Baca Juga: Ben Kasyafani dan Ida Royani Dituduh Anut Aliran Sesat

"Itu banyak kok anggotanya para korban-korban perceraian," ucap Eliana.

Dugaan keterlibatan Ben dalam aliran sesat ini pernah mencuat saat dirinya menggugat cerai sang mantan istri, Marshanda pada tahun 2014 lalu. Namun, hal tersebut dibantah oleh Ben.

"Aliran apa? Apakah ada yang berubah dari saya? Gak ada, gak bener itu (isu aliran sesat)," ucap Ben dalam wawancaranya dengan salah satu stasiun TV pada tahun 2014 lalu.

Namun, kini nama Ben kembali disebut masih terlibat dalam aliran sesat yang diduga adalah LDII, saat dirinya tampil sebagai host dalam kanal Youtube LDII TV bersama Ida Royani. Dalam podcast tersebut, Ben dan Ida pun banyak membahas soal LDII yang selama ini dituding sebagai paham radikal dan sesat.

LDII atau Lembaga Dakwah Islam Indonesia sendiri dikutip dari situs Muhammadiyah, pernah ditetapkan sebagai aliran sesat, karena dianggap reinkarnasi dari Islam Jamaah. Butir kesesatannya adalah paham takfir yang dikembangkan kelompok tersebut, yakni menganggap semua orang Islam yang tidak bergabung ke dalam barisannya dianggap sebagai orang kafir. 

Baca Juga: Ben Kasyafani dan Ida Royani Diduga Terlibat dalam Ajaran Sesat

LDII yang didirikan oleh mendiang Nur Hasan Ubaidah Lubis, awalnya bernama Darul Hadis, kemudian berganti nama menjadi Islam Jama’ah, setelah dinyatakan terlarang oleh Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 

Karena kembali meresahkan masyarakat, akhirnya dilarang melalui SK Jaksa Agung RI No. Kep.-08/D.A/10. 1971. Setelah itu berganti nama LEMKARI (Lembaga Karyawan Dakwah Islam), pada tahun 1990 dalam Mubes di Asrama Haji Pondok Gede berganti nama menjadi LDII.

Untuk diketahui, Pokok-pokok Ajaran Islam Jama’ah / LDII adalah sebagai berikut:

1. Orang Islam di luar kelompok mereka adalah kafir dan najis, termasuk kedua orang tua sekalipun.

2. Kalau ada orang di luar kelompok mereka yang melakukan shalat di masjid mereka, maka bekas tempat shalatnya dicuci karena dianggap sudah terkena najis.

3. Wajib taat pada amir atau imam mereka.

4. Mati dalam keadaan belum baiat kepada Amir/Imam LDII maka akan mati jahiliyah (kafir).

5. Al-Quran dan Hadis yang boleh diterima adalah yang manqul (yang keluar dari mulut Imam/Amir mereka) selain itu haram diikuti.

6. Haram mengaji Al-Quran dan Hadis kecuali kepada Imam/Amir mereka.

Dosa bisa ditebus kepada sang Amir atau Imam dan besarnya tebusan tergantung besar kecilnya dosa yang diperbuat dan ditentukan oleh Amir/Imam.

7. Harus rajin membayar infaq, shadaqah dan zakat kepada Amir/Imam mereka. Selain kepada mereka adalah haram.

8. Harta, zakat, infaq dan shadaqah yang sudah diberikan kepada Amir/Imam haram ditanyakan catatannya atau penggunaannya.

9. Haram membagikan daging Qurban/Zakat Fitrah kepada orang Islam di luar kelompoknya.

10. Haram shalat di belakang Imam yang bukan dari kelompok mereka, kalaupun terpaksa tidak perlu wudhu dan harus diulang.

11. Haram menikahi orang di luar kelompoknya.

12. Perempuan LDII kalau mau bertamu di rumah orang selain kelompoknya harus memilih waktu haid (dalam keadaan kotor).

13. Kalau ada orang di luar kelompok mereka bertamu ke rumah mereka maka bekas tempat duduknya harus dicuci karena dianggap najis.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan sepuluh kriteria suatu aliran dapat digolongkan tersesat. Namun, tidak semua orang dapat memberikan penilaian suatu aliran dinyatakan keluar dari nilai-nilai dasar Islam.

”Suatu paham atau aliran keagamaan dapat dinyatakan sesat bila memenuhi salah satu dari sepuluh kriteria,” kata Ketua Panitia Pengarah Rakernas MUI Tahun 2007, Yunahar Ilyas, di Jakarta.

10 Kriteria Aliran Sesat tersebut adalah:

1. Mengingkari rukun iman dan rukun Islam

2. Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syar`i (Alquran dan as-Sunnah)

3. Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran

4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran

5. Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah tafsir

6. Mengingkari kedudukan hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai sumber ajaran Islam

7. Melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul

8. Mengingkari Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai nabi dan rasul terakhir

9. Mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah

10. Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar’i

Yang menarik, sebagaimana hasil Rakernas LDII 2007, organisasi kemasyarakatan berbasis keagamaan ini tidak mengkafirkan atau menajiskan seseorang, dan masjid yang dikelolanya terbuka untuk umum. Dalam LDII juga tidak ada keamiran dan mau diimami oleh orang lain, dengan mengikuti ijtima’ ulama untuk melaksanakan taswiyah al-manhaj dan tansiq al-harakah. “Kami punya paradigma baru,” kata Ketua Wanhat DPD LDII Kota Cirebon, Drs. H. Mansyur MS.

Namun KH Ma’ruf Amin yang saat itu menjadi Ketua Umum MUI menyatakan memang saat ini LDII sedang berusaha untuk berada di dalam jajaran umat Islam dan ormas Islam lainnya dan sudah mulai mau menyatu. Tetapi MUI belum merehabilitasinya.

MUI akan membuka diri, jika LDII berkeinginan kembali bergabung bersama ormas Islam lain, asalkan bersedia menyampaikan surat pernyataan secara resmi, tidak akan berperilaku seperti yang dituduhkan selama ini, salah satunya menganggap orang di luar mereka kafir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI