Biodata Denny Indrayana yang Tuding Putusan MK Soal Batas Usia Capres Tak Sah

Jum'at, 20 Oktober 2023 | 12:13 WIB
Biodata Denny Indrayana yang Tuding Putusan MK Soal Batas Usia Capres Tak Sah
Biodata Denny Indrayana yang Tuding Putusan MK Soal Batas Usia Capres Tak Sah (IG/dennyindrayana99)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Biodata Denny Indrayana sedang jadi sorotan publik. Pasalnya, Ia menilai putusan MK tidak sah terkait syarat Capres Cawapres usia minimal 40 tahun dan pernah jadi Kepala Daerah.

Pakar hukum tata negara dan eks Wamenkumham (Wakil Menteri Hukum dan HAM) ini menilai putusan MK tersebut karena  ingin memuluskan peluang Gibran jadi cawapres pada Pemilu 2023. 

"Karena Putusan 90 diperiksa, diadili, dan diputuskan pula oleh Ketua MK Anwar Usman, yang nyata-nyata mempunyai benturan kepentingan, yang tidak mengundurkan diri atas perkara yang terkait langsung dengan kepentingan kakak iparnya Joko Widodo dan Gibran Rakabuming Raka, maka konsekuensi hukumnya Putusan 90 harus dinyatakan tidak sah," ucap Denny dalam keterangannya (18/10/2023).

Terlepas dari kontroversi Denny Indrayana yang menyebut putusan MK tidak sah terkait syarat Capres Cawapres 2024, mungkin ada yang ingin tahu dan penasaran akan sosoknya. Nah untuk selengkapnya, simak berikut ini biodata Denny Indrayana.

Baca Juga: Dicap Pasangan Capres - Cawapres Termiskin, Anies Blak-blakan Minta Sumbangan: Mari Ikut Iuran

Biodata Denny Indrayana

Denny Indrayana merupaka pria yang lahir pada 11 Desember 1972. Denny menempuhkan pendidikan S1 di UGM sebagai lulusan sarjana hukumnya. Kemudian Ia melanjutkan S2 di University of Minnesotta, AS, dan S3 di Universitas Melbourne, Australia.

Denny merupakan seorang aktivis dan akademisi Indonesia sekaligus pernah jadi Wamenkumham (Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) periode 2011-2014.

Pada tahun 2008-2009, Denny pernah menjabat sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Hukum . Lalu pada tahun 2009-2011, Denny menjabat  sebagai staff Presiden di Bidang HAM dan Pemberantasan KKN.

Pada tahun 2010-2018, Denny diketahui pernah menjabat sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara UGM (Universitas Gadjah Mada tahun). Pada tahun 2016-2019, Dennuy jadi profesor tamu di Melbourne University Law School, Australia.

Baca Juga: Usia Pensiun PNS Kini Bisa Sampai 65 Tahun

Denny juga merupakan bagian dari founder Indonesian Court Monitoring dan Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum UGM (Universitas Gadjah Mada).

Sebagai pakar hukum tata negara yang kritis masalah korupsi dan mafia hukum, dia telah menulis sepuluh buku terkait isu hukum tata negara dan korupsi.

Denny diketahui juga memiliki firma hukum dengan nama Indrayana Centre for Government Constitution and Society atau INTEGRITY yang Ia dirikan pada tahun 2015.

Lalu tahun 2022, Denny memperoleh izin praktik sebagai pengacara di Melbourne dan mendirikan kantor cabang INTEGRITY disana. Tercatat bahwa Denny satu-satunya lawyer yang memperoleh izin advokat di beberapa negara sekaligus yakni Indonesia dan Australia.

Demikian ulasan mengenai biodata Denny Indrayana yang baru-baru ini tengah menjadi sorotan publik usai mengatakan putusan MK tidak sah terkait syarat capres cawapres 2024. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI