Selain itu, Rasulullah juga tegas untuk tidak bersentuhan dengan lawan jenis atau berduaan. Hal ini karena keduanya bukanlah mahram jadi dilarang untuk bersentuhan.
“Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya (bukan mahramnya)” (HR. Ar-Ruyani dalam Musnad-nya, 2/227, dishahihkan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah, 1/447).
“Tidak boleh seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahramnya” (HR. Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341).
Dengan demikian, masalah pertemanan antara laki-laki dan perempuan memiliki banyak batasan. Oleh karena itu, diharamkan perempuan terlalu akrab dengan teman laki-lakinya. Di sisi lain, perempuan yang sudah bersuami atau belum juga diharapkan tidak mengunggah foto yang bisa menimbulkan fitnah.
“Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita” (HR. Al-Bukhari 5096, Muslim 2740).