6 Kontroversi Denny Indrayana: Sebut Putusan MK soal Batas Usia Capres Tak Sah sampai Dipolisikan

Kamis, 19 Oktober 2023 | 17:37 WIB
6 Kontroversi Denny Indrayana: Sebut Putusan MK soal Batas Usia Capres Tak Sah sampai Dipolisikan
6 Kontroversi Denny Indrayana: Sebut Putusan MK soal Batas Usia Capres Tak Sah sampai Dipolisikan (X/dennyindrayana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nama Denny Indrayana kembali menuai kontroversi usai menilai putusan MK tidak sah terkait syarat capres dan cawapres usia 40 tahun dan memunyai pengalaman jadi kepala daerah.

Diketahui, Denny Indrayana selaku pakar hukum tata negara dan eks Wamenkumham (Wakil Menteri Hukum dan HAM) memang dianggap kerap membuat kontroversi .

Lantas, apa saja jejak kontroversi Deny Indrayana? Nah untuk selengkapnya, berikut ini sejumlah kontroversi Denny Indrayana yang kerap jadi sorotan publik.   

1. Menilai Putusan MK Tidak Sah Terkait Syarat Capres Cawapres

Baca Juga: Pakai Kemeja Warna Berbeda dengan Ganjar Pranowo, Mahfud MD: Ada Pesan Tuhan di Baju Ini

Baru-baru ini, Denny Indraya menilai bahwa putusan MK (Mahkamah Konstitusi) tidak sah terkait syarat capres cawapres usia minimal 40 tahun dan ada pengalaman jadi kepala daerah. Denny menganggap putusan MK tersebut sebagai upaya memuluskan peluang Gibran jadi cawapres. 

"Karena Putusan 90 diperiksa, diadili, dan diputuskan pula oleh Ketua MK Anwar Usman, yang nyata-nyata mempunyai benturan kepentingan, yang tidak mengundurkan diri atas perkara yang terkait langsung dengan kepentingan kakak iparnya Joko Widodo dan Gibran Rakabuming Raka, maka konsekuensi hukumnya Putusan 90 harus dinyatakan tidak sah," ucap Denny dalam keterangannya (18/10/2023).

2. Menyebut MK kabulkan sistem proporsional tertutup

Salah satu kontroversi Denny Indrayana berikutnya yaitu Deny menyebut MK akan mengabulkan pemilu calon anggota legislatif menggunakan sistem coblos gambar partai atau proporsional tertutup. Keputusan tersebut berdasarkan dissenting 6 banding 3.

"Saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny melalui akun Instagram pribadinya @dennyindrayana99 (28/5/2023).

Baca Juga: Sebelum Daftar ke KPU, Mahfud MD Diberi Wejangan Ibunya: Tetaplah Seperti yang Selama Ini Menjadi Anakku

"Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting. Siapa sumbernya? Orang yang saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," tambahnya.

3. Menyebut MA Akan Memenangkan PK Kubu Moeldoko

Tak berhent sampai disitu, Denny juga pernah menuai kontroversi lainnya. Ia rupanya juga sempat  menyinggung perihal tersangka kasus korupsi di MA (Mahkamah Agung) yang kasusnya akan dibantu asal memenangkan PK kubu Moeldoko dalam legalitas Partai Demokrat.

Adapun informasi tersebut Ia peroleh dari salah satu rekannya yang sesama advokat. Akan tetapi, ia tidak mengungkapkan secara rinci perihal sosok sumber yang Ia maksud. 

4.  Tidak Membocorkan Rahasia Negara

Menkopulhukam (Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan) Mahfud MD sempat meminta kepada polisi agar memeriksa Denny yang katanya mengaku pernah menerima informasi putusan MK tentang sistem proporsional tertutup.

Menurut Mahfud, apa yang dilakukan Denny tersebut termasuk dalam pembocoran rahasia negara. Deny pun langsung menanggapi pernyataan Mahfud MD dan mengatakan bahwa Ia tidak membocorkan rahasia negara kerena Ia tak menerima informasi tersebut dari orang-orang MK.

5.  Dilaporkan ke polisi

Denny  sempat dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu (31/5/2023) perihat dugaan berita hoax, ujaran kebencian, penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara. Adapun laporan tersebut dibuat oleh AWW dengan No: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI per 31 Mei 2023.

Deny pun terancam dengan sejumlah pasal yaitu Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana, Pasal 112 KUHP Pidana, dan Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

6. Mengirim surat ke Megawati

Denny juga diketahui sempau mengirim surat ke Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Adapun dalam surat tersebut, Ia mengingatkan Megawati bahwa sampai saat ini sejumlah pihak masih melakuka gerakan penundaan pemilu serta perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi.

 “Ibu Megawati, gerakan penundaan pemilu dan perpanjangan jabatan Presiden Jokowi masih terus dikerjakan sekelompok pihak. Ini berbahaya dan bisa menjerumuskan bukan hanya Pak Jokowi, tapi (juga) bangsa," ucap Denny dalam suratnya yang tertulis pada 2 Juni 2023

Demikian ulasan mengenai beberapa kontroversi Denny Indrayana yang kerap mencuri perhatian publik. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI