Suara.com - Nama Denny Indrayana kembali menuai kontroversi usai menilai putusan MK tidak sah terkait syarat capres dan cawapres usia 40 tahun dan memunyai pengalaman jadi kepala daerah.
Diketahui, Denny Indrayana selaku pakar hukum tata negara dan eks Wamenkumham (Wakil Menteri Hukum dan HAM) memang dianggap kerap membuat kontroversi .
Lantas, apa saja jejak kontroversi Deny Indrayana? Nah untuk selengkapnya, berikut ini sejumlah kontroversi Denny Indrayana yang kerap jadi sorotan publik.
1. Menilai Putusan MK Tidak Sah Terkait Syarat Capres Cawapres
Baru-baru ini, Denny Indraya menilai bahwa putusan MK (Mahkamah Konstitusi) tidak sah terkait syarat capres cawapres usia minimal 40 tahun dan ada pengalaman jadi kepala daerah. Denny menganggap putusan MK tersebut sebagai upaya memuluskan peluang Gibran jadi cawapres.
"Karena Putusan 90 diperiksa, diadili, dan diputuskan pula oleh Ketua MK Anwar Usman, yang nyata-nyata mempunyai benturan kepentingan, yang tidak mengundurkan diri atas perkara yang terkait langsung dengan kepentingan kakak iparnya Joko Widodo dan Gibran Rakabuming Raka, maka konsekuensi hukumnya Putusan 90 harus dinyatakan tidak sah," ucap Denny dalam keterangannya (18/10/2023).
2. Menyebut MK kabulkan sistem proporsional tertutup
Salah satu kontroversi Denny Indrayana berikutnya yaitu Deny menyebut MK akan mengabulkan pemilu calon anggota legislatif menggunakan sistem coblos gambar partai atau proporsional tertutup. Keputusan tersebut berdasarkan dissenting 6 banding 3.
"Saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny melalui akun Instagram pribadinya @dennyindrayana99 (28/5/2023).
Baca Juga: Pakai Kemeja Warna Berbeda dengan Ganjar Pranowo, Mahfud MD: Ada Pesan Tuhan di Baju Ini
"Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting. Siapa sumbernya? Orang yang saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," tambahnya.