2. Putusan Mahkamah Konstitusi soal Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres
Isu pecah kongsi antara PDIP dan Jokowi makin mencuat usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan batas usia minimal capres dan cawapres tetap 40 tahun kecuali bagi orang yang pernah atau sedang menjabat sebagai pejabat yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pilkada.
Putusan tersebut dinilai memberikan jalan bagi putra suling Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.
3. Gibran dan Jokowi Tidak Hadir pada Pengumuman Capres dan Cawapress PDI
PDI Perjuangan resmi mengumumkan Mahfud MD sebaga bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Ganjar Pranowo. Namun di acara besar tersebut, tak tampak dua kader unggulan partai berlogo banteng itu yakni Joko Widodo dan Gibran Rakabuming Raka.
Presiden Joko Widodo dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tak tampak sama sekali di dalam acara deklarasi yang digelar di kantor DPP PDIP , Rabu (18/10/2023).
Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno juga tak menyinggung absennya dua kader tersebut. Megawati bahkan hanya menyinggung dan menyebut nama Jokowi sekali saja.
Usut punya usut, Presiden Joko Widodo tak hadir di acara pengumuman cawapres PDIP tersebut karena tengah berada di luar negeri. Bersama ibu Iriana, Jokowi sedang melawat ke Beijing, China untuk tugas negara.
Sementara itu sang putra sulung Gibran Rakabuming Raka juga turut absen di acara besar partai yang mengusungnya jadi Wali Kota Solo tersebut.
Baca Juga: Serahkan Surat Izin dari Presiden ke KPU, Mahfud MD Belum Dapat Pesan Khusus dari Jokowi
Gibran sebelumnya mengaku ada jadwal pertemuan dengan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto hari ini. Namun pertemuan itu batal sehingga membuat Gibran gagal berangkat ke Jakarta.