Heboh Seorang Pria Akui Punya Fetish Pakaian Dalam, Orientasi Seksual yang Menyimpang Bisa Dipidanakan?

Kamis, 19 Oktober 2023 | 12:16 WIB
Heboh Seorang Pria Akui Punya Fetish Pakaian Dalam, Orientasi Seksual yang Menyimpang Bisa Dipidanakan?
Ilustrasi pelecehan seksual. (Suara.com/Rochmat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hal itu pun pernah terjadi pada sebuah kasus aksi seorang pria berinisial MIK (24) warga Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran itu kepergok warga gegara nekat mencuri pakaian dalam perempuan yang dijemur. Menurut Kabag Humas Polresta Banyuwangi kala itu, motif sang pemuda mencur adalah untuk memuaskan fantasi seksual menyimpangnya.

Apakah Orientasi Seksual Seseorang Bisa Dipidanakan?

Merujuk dari laman Bidik Utama, orientasi seks seseorang tidak bisa dipidanakan. Namun, hal itu berlaku selama fetish itu tidak mengganggu orang lain, dilakukan sendiri atau bisa saja dilakukan dengan pasangan yang saling memahami, maka itu sah-sah saja dilakukan.

Namun, berbeda cerita jika sudah memaksakan kehendak kepada orang lain, ada unsur kebohongan, apalagi jika ada ancaman yang dilakukan oleh pelaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI