Kontroversi MK: Skandal 'Sulap Putusan' hingga Putuskan Aturan Baru Batas Usia Capres Cawapres

Rabu, 18 Oktober 2023 | 14:30 WIB
Kontroversi MK: Skandal 'Sulap Putusan' hingga Putuskan Aturan Baru Batas Usia Capres Cawapres
Kontroversi MK: Skandal 'Sulap Putusan' hingga Putuskan Aturan Baru Batas Usia Capres Cawapres [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan dari pemohon seorang mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaibbbirru Re A terkait batasan usia capres dan cawapres. Meskipun menolak mengubah minimal usia, namun MK menambahkan satu syarat yaitu pernah atau sedang memegang jabatan sebagai kepala daerah yang diperoleh melalui pemilihan umum.  

Atas hal ini pun, sejumlah pihak menilai bahwa putusan a quo MK tidak konsisten. Untuk lebih jelasnya, ini dia kontroversi MK: dari skandal "sulap putusan" hingga putusan aneh usia capres cawapres. 

Duketahui sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melalui sidang pleno pengucapan putusan terkait skandal perubahan putusan MK nomor 103/PUU-XX/2022 di kasus 'sulap putusan'.  

Perkara ini berawal dari aduan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, yang menduga adanya oknum yang telah mengubah substansi putusan terhadap gugatan uji materi terhadap perkara nomor 103/PUU-XX/2022. Adapun gugatan tersebut tentang pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto yang dilakukan oleh DPR. Aswanto kemudian digantikan dengan Guntur Hamzah yang kala itu menjabat sebagai Sekjen MK. 

Baca Juga: PN Jaksel Benarkan Erick Thohir dan Yusril Ihza Mahendra Bikin Surat-surat untuk Persyaratan Pilpres

MKMK menilai, bahwa terdapat beberapa hal yang memberatkan sehingga Guntur dianggap layak untuk disanksi. Pertama, tindakan Guntur terjadi ketika publik belum reda dalam menyoroti isu keabsahan pemberhentian Aswanto sehingga menimbulkan spekulasi upaya untuk menyelamatkan diri meskipun hal tersebut tidak didukung dengan bukti kuat. 

Kedua, MK menilai Guntur seharusnya bisa mencegah tindakannya tersebut lantaran ia belum menjadi hakim ketika perkara diputus oleh RPH pada tanggal 17 November 2022. Kemudian yang ketiga, Guntur sebagai hakim baru yang turut bersidang seharusnya bertanya terkait tahapan perubahan putusan. 

Namun seiring dengan berjalannya waktu, MK kini justru dinilai tidak konsisiten. Sebabnya, MK menolak gugatan terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang tercantum pada perkara nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023. 

Di sisi lain, MK juga mengabulkan sebagian permohonan dari mahasiswa asal Surakarta Almas Tsaibbirru Re A pada perkara 90/PUU-XXI/2023 sehingga orang yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah yang dipilih melalui pemilu boleh menjadi capres dan cawapres meskipun masih berusia di bawah 40 tahun. 

Hakim Konstitusi Saldi Isra menyoroti adanya putusan berbeda itu dibacakan oleh MK pada satu hari yang sama. 

Baca Juga: Harta Kekayaan Mahfud MD Rp29,54 M, Cukup Buat Modal Maju Pilpres?

“Saya bingung dan benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat yang berbeda (dissenting opinion) ini. Sebab, sejak menapakkan kaki sebagai Hakim Konstitusi di gedung Mahkamah ini pada 11 April 2017 atau sekitar enam setengah tahun yang lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa ‘aneh’ yang ‘luar biasa’ dan busa dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar,” ungkap Saldi di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, pada Senin (16/10/2023). 

“Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat saja,” imbuhnya. 

Lebih lanjut, Saldi menegaskan bahwa MK dalam putusan perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023 sudah menyatakan secara eksplisit, lugas, dan tegas bahwa norma pasal 169 huruf q UU 7/2017 merupakan wewenang pembentuk undang-undang untuk mengubahnya. 

Dalam kesempatan itu, Saldi juga mengakui, MK bisa saja mengubah pendiriannya. Akan tetapi, Saldi menilai tidak ada perubahan terkait sikap yang dilakukan dalam waktu yang sangat ini. 

Itulah tadi kontroversi MK: dari skandal "sulap putusan" hingga putusan aneh usia capres cawapres. Semoga menambah wawasan. 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI