Suara.com - Pemeriksaan terhadap saksi kasus dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali digelar pada Selasa (17/10/2023) kemarin.
Eks Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang pun memenuhi panggilan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai perannya menjadi saksi ahli dalam kasus dugaan pemerasan ini.
Kehadiran Saut selaku saksi ahli ini pun membuat dirinya disoroti, terlebih lagi beberapa aksi protesnya belakangan ini terhadap lembaga anti rasuah tersebut cukup masif.
Saut mengaku dirinya diminta untuk menjelaskan soal Pasal 36 dan Pasal 65 UU Nomor 30 Tahun 2002 KPK yang berisi soal larangan petugas KPK untuk menemui tersangka ataupun pihak yang terlibat dalam kasus korupsi.
Baca Juga: Terungkap! Sosok Inisial M Jadi Saksi Ahli Kasus Pemerasan SYL, Eks Wakil Ketua KPK M Jasin
"Penegasan yang dimaksud itu adalah pimpinan KPK dilarang bertemu langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang berkaitan soal perkara yang sedang ditangani KPK dengan alasan apapun," ungkap Saut kepada awak media pasca pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (17/10/2023) kemarin.
Saut menegaskan pihaknya tidak akan gentar mengungkapkan kekeliruan tindakan pihak KPK terhadap penanganan kasus, terlebih lagi kasus yang melibatkan para pimpinan KPK.
Sosok Saut Situmorang sendiri mulai dikenal publik saat dirinya menjadi penyidik sekaligus Wakil Ketua KPK periode 2015-2019. Ia pun akhirnya memutuskan untuk mengundurkan diri dari KPK pada tahun 2019 lalu pasca DPR RI memilih Firli Bahur selaku Ketua KPK periode 2019-2023.
Lalu, siapa sosok Saut Situmorang sebenarnya? Simak inilah profil Saut selengkapnya.
Profil Saut Situmorang
Baca Juga: Polda Metro Periksa Ajudan Dan Pamwal Firli Bahuri Terkait Kasus Pemerasan Petinggi KPK
Pria bernama lengkap Thony Saut Situmorang ini merupakan salah satu mantan pimpinan KPK yang cukup dikenal pada masanya. Lulusan Universitas Padjajaran (Unpad) jurusan Fisika ini mengawali karirnya di Badan Intelijen Negara (BIN) pada tahun 1987.
Kurang lebih 10 tahun mengabdi di BIN, Saut dipindahtugaskan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura pada tahun 1997 dengan jabatan Sekretaris III KBRI Singapura.
Pada tahun 2001, Saut memutuskan untuk melanjutkan pendidikannya di Universitas Persada Indonesia jurusan Managemen SDM dan berhasil lulus pada tahun 2004. Ia pun didaulat sebagai dosen Pascasarjana Universitas Indonesia pada tahun 2004 hingga 2016.
Di tengah-tengah kariernya sebagai dosen, Saut pun kembali ditugaskan ke Kemenlu, tepatnya di KBRI Canberra Australia pada tahun 2008 hingga 2011. Ia pun akhirnya kembali ke Indonesia dan mengabdi sebagai dosen di Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) hingga menjadi staf ahli BIN pada tahun 2015.
Kiprahnya di dunia intelijen selama hampir 18 tahun mendorongnya untuk mendaftarkan diri dalam seleksi calon Pimpinan KPK periode 2015-2019. Ia terpilih sebagai salah satu dari 4 Wakil Ketua KPK yang dipilih oleh Panitia Seleksi DPR untuk masa bakti 2015–2019.
Selama menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, Saut sering dilibatkan dalam berbagai penanganan kasus korupsi. Namun pada tahun 2019, Saut mengundurkan diri dari KPK pasca kasus revisi UU KPK yang dianggap tidak sesuai dengan visi misinya di KPK. Saat ini, Saut masih aktif mengajar di STIN dan Universitas Indonesia sebagai dosen ahli intelijen.
Kontributor : Dea Nabila