Suara.com - Fenomena judi online belakangan ini masih santer menjadi perbincangan publik. Lantaran menimbulkan beberapa polemik yang meresahkan publik.
Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tampak menunjukkan kegeramannya soal praktik judi online yang kian marak disejumlah media sosial. Orang nomer satu ini pun tak segan-segan ingin berangus praktik haram tersebut.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengatakan bahwa sang Presiden secara tegas memberi arahan agar judi online diberantas karena merugikan rakyat kecil.
"(Arahan Presiden) judi online harus terus diberantas karena merugikan rakyat kecil," ujar Menkominfo dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan akhir pekan lalu.
Berikut adalah kompilasi polemik akibat maraknya judi online di Indonesia.
1. Gugat Cerai Akibat Judi Online Meningkat
Hal pertama yang hangat diperbincangan belakangan ini adalah angka gugat cerai yang meningkat. Angka gugat cerai gara-gara judi online ini meningkat di beberapa daerah.
Salah satu daerah yang disoroti adalah Karawang. Diketahui, data cerai talak serat cerai gugat di Pengadilan Agama Karawang, Jawa Barat selama bulan Januari hingga Agustus 2023 mencapai 3500 lebih.
Kasus perceriaan itu pun didominasi perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan faktor ekonomi lantaran suami kecanduan judi online.
Baca Juga: Geram! Jokowi Mau Berangus Judi Online di Media Sosial
2. Terjebak Pinjol dan Berakhir Bunuh Diri
Selain meningkatnya angka gugat cerai, tak sedikit juga beredar kabar mengenai orang bunuh diri karena terlilit utang akibat judi online.
Salah satunya nasib seorang PNS asal Sulawesi Tenggara yang ditemukan gantung diri di kamarnya. Menurut Polres, motif dari aksi bunuh diri itu karena depresi dengan permasalahan utang judi online.
3. Orang Miskin Makin Miskin
Terakhir, fenomena judi online juga semakin meningkatan angka kemiskinan. Lantaran orang-orang yang terlibat pada aksi ini paling banyak dari kalangan menengah ke bawah hingga orang miskin yang ngebet ingin kaya dengan cara instan.
Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, sebanyak 2,1 juta orang miskin Indonesia bermain judi online dengan taruhan Rp100.000 ke bawah. Pelaku mayoritas berasal dari golongan berpengahasilan rendah seperti buruh, petani, dan ibu rumah tangga, ada juga mahasiswa.