Gugatannya Dikabulkan MK, Almas Anak Boyamin Saiman: Saya Jelas Senang

Rabu, 18 Oktober 2023 | 10:05 WIB
Gugatannya Dikabulkan MK, Almas Anak Boyamin Saiman: Saya Jelas Senang
Almas Tsaibbbirru, pemohon sekaligus mahasiswa UNSA (Universitas Surakarta) yang merupakan putra sulung dari Boyamin Saiman. [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Almas Tsaqibbirru Re A, mahasiswa Universitas Surakarta merasa senang usai gugatannya dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (16/10/2023). Sebelumnya, Almas mengajukan gugatan mengenai syarat minimum usia capres-cawapres.

Almas yang diketahui merupakan anak dari Boyamin Saiman ini mengatakan alasan mengajukan gugatan karena ingin mengetes ilmu yang didapatkan selama kuliah.

Mahasiswa Unsa itu sangat senang saat MK mengabulkan permohonannya.

"Saya jelas merasa senang karena ya apapun ini usaha yang telah saya dan rekan-rekan perjuangkan, dalam rangka menguji atau mengetes ilmu yang saya dapatkan juga dalam masa kuliah," ungkap Almas Tsaqibbirru, dikutip melalui kanal Youtube Berita Surakarta, Selasa (17/10/2023).

Baca Juga: Viral Lagi Mahfud MD Usir Penggugat di Ruang Sidang MK, Netizen Bandingkan dengan Hakim Konstitusi Sekarang

"Saya senang dengan dikabulkannya sebagian gugatan tersebut," ujarnya.

Selain itu, Almas mengatakan bahwa gugatannya bisa membuka kesempatan pada orang-orang yang berpotensi maju menjadi capres-cawapres, tetapi terhalang batasan usia.

"Yang saya gugat di sini adalah jalan alternatif yang dapat dibuka karena saya turut prihatin," katanya.

"Banyak orang-orang yang mungkin memiliki potensi untuk maju (capres-cawapres) tapi masih terhalang batas usia," lanjutnya.

Meski banyak yang mengaitkan gugatannya dengan sosok Gibran Rakabuming Raka, Almas membantah hal itu.

Baca Juga: MK Kini Dicap Loyo, Momen Mahfud MD Pernah Usir Gusti Randa Kembali Viral

Ia mengatakan gugatannya tidak ada kaitannya dengan Gibran bahkan memuluskan jalannya menuju Pilpres. Ia juga menegaskan tidak ada intervensi dari pihak manapun.

Mahkamah menyetujui seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI