Wali Kota Solo yang juga putra Presiden RI Joko Widodo tersebut mengaku dirinya tak mengikuti keseluruhan sidang MK.
Ia menegaskan tengah fokus menerima tamu rapat. Bahkan, Gibran urung mengetahui secara pasti apa yang diputuskan oleh MK di detik ia diwawancarai.
Gibran akhirnya menegaskan bahwa dirinya menerima apapun keputusan yang menjadi wewenang MK.
"Ya nggak papa, putusan MK ya tanya MK ya," respon Gibran ke wartawan.
Terakhir, Gibran menyatakan bahwa isu putusan MK sudah jelas. Ia tak ingin dirinya menjadi sasaran demonstrasi, lantaran ia tak mengetahui substansi putusannya secara pasti.
MK akhirnya loloskan uji materi usia capres: Begini respon Gibran
MK akhirnya menyetujui gugatan uji materi dari sosok Almas yang notabene adalah seorang mahasiswa dari Kota Solo.
Adapun Almas menambahkan syarat capres maupun cawapres bukan hanya minimal berusia 40 tahun, namun ditambahkan pernah menjabat atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Berbeda dengan keputusan MK sebelumnya, Gibran tak banyak menanggapi.
Baca Juga: Profil dan Harta Emil Dardak, Wagub Jatim Ikut Gugat Batas Usia Capres-Cawapres ke MK
Gibran sontak meminta awak media untuk menemuinya Selasa (17/10/2023) hari ini.