Beda Reaksi Gibran saat MK Tolak Gugatan Usia Capres Lalu Kabulkan Syarat Tambahannya

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 17 Oktober 2023 | 19:56 WIB
Beda Reaksi Gibran saat MK Tolak Gugatan Usia Capres Lalu Kabulkan Syarat Tambahannya
Politikus PDIP Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri Rakernas IV PDIP di JIExpo Kemayoran, Jakarta pada Sabtu (30/9/2023). [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka akhirnya mau menanggapi soal huru-hara keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap beberapa gugatan batasan usia capres dan cawapres.

Diketahui, MK mengeluarkan dua sikap yang berbeda ke beberapa gugatan tersebut.

MK sempat menolak gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang datang dari partai politik besar seperti PSI dan Partai Garuda.

Kendati demikan, MK justru menyetujui gugatan yang dilayangkan oleh seorang mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) Almas Tsaqibbirru.

Keputusan MK berbeda lantaran Almas memberi persyaratan tambahan untuk gugatan tersebut.

Gibran lalu memberikan dua respon yang berbeda kontras terkait dua keputusan MK yang berbeda pula itu.

Respon Gibran MK tolak gugatan usia capres-cawapres: Putusan MK ya putusan MK

MK menolak gugatan uji materi syarat minimal capres dan cawapres yang datang dari beberapa partai besar dan para kepala daerah.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan keputusan di persidangan, Senin (16/10/2023).

Baca Juga: Profil dan Harta Emil Dardak, Wagub Jatim Ikut Gugat Batas Usia Capres-Cawapres ke MK

Gibran akhirnya memberi tanggapannya di hadapan awak media di Balai Kota Solo, Senin (16/10/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI