Suara.com - Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka akhirnya mau menanggapi soal huru-hara keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap beberapa gugatan batasan usia capres dan cawapres.
Diketahui, MK mengeluarkan dua sikap yang berbeda ke beberapa gugatan tersebut.
MK sempat menolak gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang datang dari partai politik besar seperti PSI dan Partai Garuda.
Kendati demikan, MK justru menyetujui gugatan yang dilayangkan oleh seorang mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) Almas Tsaqibbirru.
Baca Juga: Profil dan Harta Emil Dardak, Wagub Jatim Ikut Gugat Batas Usia Capres-Cawapres ke MK
Keputusan MK berbeda lantaran Almas memberi persyaratan tambahan untuk gugatan tersebut.
Gibran lalu memberikan dua respon yang berbeda kontras terkait dua keputusan MK yang berbeda pula itu.
Respon Gibran MK tolak gugatan usia capres-cawapres: Putusan MK ya putusan MK
MK menolak gugatan uji materi syarat minimal capres dan cawapres yang datang dari beberapa partai besar dan para kepala daerah.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan keputusan di persidangan, Senin (16/10/2023).
Baca Juga: Bantah Gabung Partai Golkar, Gibran Tegaskan Masih Kader PDIP
Gibran akhirnya memberi tanggapannya di hadapan awak media di Balai Kota Solo, Senin (16/10/2023).
Wali Kota Solo yang juga putra Presiden RI Joko Widodo tersebut mengaku dirinya tak mengikuti keseluruhan sidang MK.
Ia menegaskan tengah fokus menerima tamu rapat. Bahkan, Gibran urung mengetahui secara pasti apa yang diputuskan oleh MK di detik ia diwawancarai.
Gibran akhirnya menegaskan bahwa dirinya menerima apapun keputusan yang menjadi wewenang MK.
"Ya nggak papa, putusan MK ya tanya MK ya," respon Gibran ke wartawan.
Terakhir, Gibran menyatakan bahwa isu putusan MK sudah jelas. Ia tak ingin dirinya menjadi sasaran demonstrasi, lantaran ia tak mengetahui substansi putusannya secara pasti.
MK akhirnya loloskan uji materi usia capres: Begini respon Gibran
MK akhirnya menyetujui gugatan uji materi dari sosok Almas yang notabene adalah seorang mahasiswa dari Kota Solo.
Adapun Almas menambahkan syarat capres maupun cawapres bukan hanya minimal berusia 40 tahun, namun ditambahkan pernah menjabat atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Berbeda dengan keputusan MK sebelumnya, Gibran tak banyak menanggapi.
Gibran sontak meminta awak media untuk menemuinya Selasa (17/10/2023) hari ini.
Ia menegaskan di depan wartawan bahwa dikabulkannya gugatan tersebut tidak serta merta memberikannya karpet merah untuk nyalon di Pilpres 2024.
Sebab, masih banyak tokoh politik muda yang sesuai kriteria dan memiliki peluang besar, seperti Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak hingga Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Kontributor : Armand Ilham