Gugatan Almas Berhasil Dikabulkan, Segampang Apa Sih Kirim Surat Permohonan ke MK?

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 17 Oktober 2023 | 19:46 WIB
Gugatan Almas Berhasil Dikabulkan, Segampang Apa Sih Kirim Surat Permohonan ke MK?
Almas Tsaqibbiru Re A, penggugat batasan usia capres-cawapres yang berkuliah di Universitas Surakarta. [ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sosok mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru Re A berhasil menggugat usia batasan capres dan cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Padahal, sederet pihak lain yakni dari para partai politik besar seperti Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melayangkan gugatan yang sama namun berujung ditolak MK.

Publik sontak penasaran bagaimana prosedur yang harus ditempuh Almas hingga gugatannya diterima

"Anak muda lagi seneng konser, nonton film, healing. Ini ada yg kepikir menyurati MK. Kira2 awal mula tebersit idenya gimana ya kalo difilmkan?," ketik sutradara Fajar Nugros melalui akun Twitternya.

Baca Juga: Profil dan Harta Emil Dardak, Wagub Jatim Ikut Gugat Batas Usia Capres-Cawapres ke MK

Cuitan Fajar tersebut juga mendorong publik untuk mencari tahu bagaimana cara mengirim surat ke MK.

Melalui laman online

Diketahui, Mahkamah Konstitusi membuka layanan permohonan gugatan via laman online yang dapat diakses oleh publik.

Publik tinggal membuka tautan https://www.mkri.id/index.php?page=web.SendEmail untuk mengirim pesan nonperkara. 

Sedangkan ketika publik dapat mengakses permohonan online simpel.mkri.id ketika hendak mengajukan perkara seperti gugatan.

Baca Juga: Koalisi Anies Ogah Ikut-ikutan Ngurus Putusan MK, PKS: Kita Fokus Pendaftaran Capres-Cawapres

Kanal tersebut diperuntukan bagi anggota masyarakat baik individu maupun perseorangan yang ingin mengajukan perkara.

Ada empat macam perkara yang ditangani melalui laman tersebut, yakni perkara Pengujian Undang-Undang (PUU), Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), dan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (PHPKADA).

Ketika membuka Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik (SIMPEL), maka publik dapat menggunakan fitur yang ada seperti mengisi data diri hingga mengajukan narasi terkait gugatan perkara yang dilayangkan.

Selain kanal online, masyarakat dapat mengajukan secara offline dengan menyerahkan langsung permohonan ke Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.

Format dan sistematika terkait masing-masing perkara dapat dilihat dan diunduh di laman resmi MK.

Almas buka suara soal lolosnya gugatan

Almas akhirnya menuangkan pendapatnya terkait gugatannya yang berhasil lolos di Mahkamah Konstitusi.

Almas kepada wartawan mengaku dirinya tetap menilai bahwa gugatan tersebut tak menjamin Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka lolos ke Pilpres 2024.

"Kalau ditanya soal itu, saya sebenarnya gak terlalu ekspektasi, beliau mau maju sebagai capres. Tapi saya hanya memfasilitasi orang-orang yang mungkin berpotensi," kata Almas kepada Suara.com lewat sambungan telepon, Selasa (17/10/2023). 

Ia juga menegaskan bahwa dirinya melayangkan gugatan tersebut bukan terbatas buat Gibran, tetapi seluruh pemuda yang berpotensi.

"Gak hanya di 2024 aja, Pemilu selanjutnya juga berkemungkinan memiliki SDM yang berpotensi tapi masih terhalang umur, ya saya memfasilitasi. Gak semata untuk mas Gibran," katanya. 

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI