Suara.com - Coldplay belakangan ini kembali menjadi sorotan publik. Lantaran menjual Infinity Ticket untok konsernya di Jakarta.
Tiket yang diberi nama Infinity Tickets ini dijual jauh lebih murah dari harga asli tiket Coldplay sebelumnya. Infinity tickets hanya berkisar Rp315 ribu sebelum pajak.
Walaupun murah, para pemilik tiket tambahan itu tidak berkenan memilih kategori tempat duduk. Mereka akan menerima nomor tempat duduk secara acak dari promotor. Syarat pembelian pun setiap orang wajib membeli dua tiket dalam sekali transaksi.
Beriringan dengan kabar ini, tentu saja langsung marak para calo yang menawarkan jasa titip tiket dengan fee yang fantastis. Hal ini pun menuai protes dari beberapa warganet lantaran ini dijadikan momentum lagi untuk mencari keuntungan.
Baca Juga: Ini Perbedaan Infinity Tiket Coldplay Jakarta dan Biasa, Harga Lebih Murah Rp 300 Ribu!
Menurut beberapa orang, infinity ticket diadakan untuk para penggemar yang betulan menyukai Coldplay. Bisa mendapat kesempatan lagi untuk bisa menonton idolanya.
"Coldplay ngadain infinity ticket biar orang yang beneran ngefans bisa dapet akses, malah diakalin dicuanin saa jastip-jastip sialan," protes seorang warganet.
Keresahan mengenai calo tiket mulai meningkat usai Indonesia mulai membuka konser-konser yang mendatangkan musisi internasional. Tiket yang mereka jual kembali pun sangat fantastis demi meraup keuntungan.
Calo Tidak Melanggar Hukum Tapi Sulit Dihilangkan
Meski keberadaannya membuat resah banyak pihak, calo tiket tidak melanggar hukum di Indonesia. Hal itu pun disampaikan oleh Dosen Fakultas Hukum Unair alias Sapta Aprilianto.
Baca Juga: Cara Beli Infinity Tiket Coldplay Jakarta Cuma Rp 300 Ribuan, Masih Tersisa?
"Dari kacamata hukum apakah perentara ini dilarang? Apakah melanggar undang-undang? Saya katakan dengan tegas tidak," ungkap Sapta, dikutip Senin (16/10/2023).
Selagi barang yang diperantarakan bukan hal yang melanggar hukum dan pembeli secara sadar membeli tiket itu. Maka penjualam tersebyt tidak melanggar hukum. Terkecuali jika tiket yang dijual belikan adalah tiket palsu. Maka dari itu baru bisa terkena tindak pidana.
Blio mengatakan kalau menghilangkan calo tiket itu sangat sulit. Lantaran hal ini sudah mendarah daging di Indonesia. Hal yang bisa dilakukan ini pun hanya meminimalisir dengan pengaturan kontruksi penjualan tiket konser.
"Menghilangkan sulit. Tapi dalam peristiwa ini setidaknya meminimalisirkan harusnya bisa," kata Sapta.
"Mereka harus punya satu forum yang legal. Kalau tidak dari EO semuanya nggak resmi," tambahnya.
Perilaku FOMO yang Semakin Mendorong Calo Tiket Tetap Ada
Seperti yang diketahui kalau percaloan ini tidak memilik hukum tertulis di Indonesia. Selain pihak penyelenggara yang bisa meminimalisir percaloan ini, masyarakat pun bisa.
Pasalnya cara kerja calo tiket pun menyesuaikan permintaan penonton. Jika permintaan semakin naik, penawaran dari mereka pun ikut meningkat.
Apalagi saat ini sangat marak fenomena FOMO yang bertebaran di media sosial. FOMO adalah singakatan dari Fear of Missing Out, yang bisa diartikan sebagai kecemasan jika kehilangan momen atau informasi.
Karena perilaku masyarakat yang FOMO ini juga berpengaruh semakin maraknya percaloan. Hal ini tentu bisa dilihat dari pertama kali Coldplay membuka laman pembelian tiket. Tiket itu langsung ludes dalam hitungan menit.
Meski penggemar Coldplay terbilang banyak, tak sedikit juga mereka hanya karena FOMO alias nggak mau ketinggalan euforia konser.