Jejak Karier Saldi Isra, Wakil Ketua MK Beda Pendapat dengan Anwar Usman, Akui Ini Peristiwa Aneh yang Luar Biasa

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 17 Oktober 2023 | 15:43 WIB
Jejak Karier Saldi Isra, Wakil Ketua MK Beda Pendapat dengan Anwar Usman, Akui Ini Peristiwa Aneh yang Luar Biasa
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Saldi Isra. (Suara.com/Dea) - Jejak Karier Saldi Isra, Wakil Ketua MK Beda Pendapat dengan Anwar Usman, Akui Ini Peristiwa Aneh yang Luar Biasa
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Keputusan final untuk perkara gugatan batas usia capres-cawapres telah diambil. Perubahan yang cukup signifikan dinyatakan, dan membuat Saldi Isra, seorang hakim konstitusi, memberikan opininya dan menyatakan kebingungan. Tentu kemudian publik penasaran dengan jejak karier Saldi Isra.

Pada sidang yang dilakukan terkait batas usia tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyatakan kebingungannya bagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi dapat berubah dalam waktu singkat.

"Sejak menapakkan kaki sebagai Hakim Konstitusi di gedung Mahkamah ini pada 11 April 2017, atau sekitar enam setengah tahun yang lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa “aneh” yang “luar biasa” dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar: Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat," ujar Saldi Isra (16/10/2023).

Pernyataan tegas Saldi Isra yang konsisten menolak gugatan batas usia capres-cawapres inilah yang membuatnya jadi sorotan publik. Bagaimana jejak karier Saldi Isra?

Sekilas Jejak Karier Saldi Isra

Saldi Isra menjadi salah satu dari empat hakim konstitusi yang berbeda pendapat dengan putusan yang diambil MK. Dalam konteks ini, batas usia untuk capres dan cawapres minimal tetap 40 tahun, namun dikecualikan bagi mereka yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum.

Dirinya sendiri dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 11 April 2017 lalu sebagai seorang hakim konstitusi, menggantikan nama besar Patrialis Akbar. Terkini, beliau menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.

Jejak pendidikannya dimulai di Institut Teknologi Bandung, namun kemudian ia berpindah ke Jambi untuk mencari kerja. Ia masuk ke Jurusan Ilmu Hukum Universitas Andalas, dan mendapatkan predikat Summa Cum Laude dengan IPK akhir 3,86.

Karirnya dimulai dengan menjadi seorang dosen di Universitas Bung Hatta pada 1995 lalu, sebelum kemudian pindah ke Universitas Andalas di Padang.

Baca Juga: Tanggapi Putusan MK, Yusril Berkelakar soal 'Pemilu Sayang Anak': Beruntunglah yang Pernah jadi Anak Presiden

Selama hampir 22 tahun ia mendedikasikan hidupnya dalam mengajar mahasiswa, dan mendapatkan gelar S2 Master of Public Administration di Universitas Malaysia pada tahun 2001 lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI