Belum 40 Tahun, Gibran dan Sederet Kepala Daerah Ini Bisa Maju Pilpres

Selasa, 17 Oktober 2023 | 15:11 WIB
Belum 40 Tahun, Gibran dan Sederet Kepala Daerah Ini Bisa Maju Pilpres
Politikus PDIP Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri Rakernas IV PDIP di JIExpo Kemayoran, Jakarta pada Sabtu (30/9/2023). [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian atas permohonan dari pemohon seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A terkait batas usia capres dan cawapres

Gugatan atas batas usia capres cawapres itu tertuang dalam perkara dengan nomor 90/PUU-XXI/2023 kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski awalnya menolak mengubah batas usia capres dan cawapres, MK telah mengubah syarat tersebut dengan ketentuan boleh mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Meskipun batasan usia capres-cawapres sudah diubah dengan syarat memiliki pengalaman sebagai kepala daerah, namun MK tetap menolak adanya uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batasan usia capres-cawapres yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Baca Juga: Apa Itu Topo Bisu? Ada Demo 'Aneh' yang Digelar di Rumah Dinas Gibran

Hal ini dinilai karena usia 40 tahun sebagai batas bawah minimal usia capres-cawapres adalah usia ideal seseorang dalam memimpin suatu negara. Jika memang ada bakal capres-cawapres yang berusia di bawah 40 tahun, maka syarat pernah menjadi kepala daerah harus sudah terpenuhi.

Putusan yang mengabulkan tuntutan publik kini menjadi kontroversi di masyarakat. Tak hanya masyarakat awam, hal ini pun juga sempat mendapat sorotan dari Wakil Ketua MK, Saldi Isra yang mengaku bingung dan merasa aneh dengan keputusan MK yang dianggap kurang memiliki pendirian ini.

Dari pengabulan gugatan yang dilakukan MK, ada beberapa pihak yang diuntungkan termasuk para kepala daerah ataupun mantan kepala daerah yang belum berusia 40 tahun yang berkesempatan untuk mencalonkan diri sebagai bakal capres-cawapres dalam kontestasi pilpres 2024 mendatang.

Lalu, siapa saja kepala daerah di Indonesia yang saat ini belum genap berusia 40 tahun? Simak inilah daftar selengkapnya.

1. Wali Kota Solo: Gibran Rakabuming Raka (36 tahun)

Baca Juga: Sekilas Profil Universitas Surakarta: Kampus Almas Penggugat Batasan Usia Capres-Cawapres ke MK

2. Bupati Purbalingga: Dyah Hayuning Pratiwi, SE, B.Econ, M.M. (36 tahun)

3. Bupati Banjar: H. Saidi Mansyur, S.I.Kom (36 tahun)

4. Bupati Gowa: Dr. Adnan Purichta Ichsan YL, S.H, M.H (37 tahun)

5. Wali Kota Bukittinggi: H. Erman Safar (37 tahun)

6. Bupati Demak: dr. Hj. Eisti'anah, SE (38 tahun)

7. Bupati Gresik: H. Fandi Akhmad Yani, SE (38 tahun)

8. Bupati Nunukan: Hj. Asmin Laura Hafid, SE., M.M., Ph.D (38 tahun)

9. Bupati Kepulauan Sula: Hj. Fidian Adeningsi Mus, SH (39 tahun)

10. Bupati Melawi: H. Dadi Sunarya Usfa Yursa (39 tahun)

11. Bupati Mamuju: Sitti Sutinah Suhardi, SH., M.Si (39 tahun)

12. Bupati Hulu Sungai Tengah: H. Aulia Oktafiandi, S.T., M.AppCom (39 tahun)

13. Wali Kota Medan: Bobby Nasution (32 tahun)

Nama Gibran Rakabuming Rakasudah diisukan sejak lama akan segera mengisi posisi cawapres dengan dikabulkannya gugatan tersebut oleh MK.

Namun hingga kini, putra sulung Presiden Jokowi tersebut pun belum mengungkap kebenaran isu tersebut. Terlebih lagi, saat ini dirinya masih aktif menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI