Suara.com - Pada hari Senin (16/10/23) ratusan warga Solo terlihat mendatangi rumah dinas Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka di Loji Gandrung. Menurut spanduk yang digunakan, aksi demo Topo Bisu ini dilakukan sebagai bentuk penolakan raktik politik dinasti.
Para demonstran juga terdengar menyanyikan lagu Indonesia Raya hingga menyalakan kemenyan di depan Loji Gandrung. Terkait aksi tersebut, Gibran pun memberikan tanggapan.
Apa itu demo Topo Bisu?
Melansir dari laman Pariwisata Yogyakarta, Topo Bisu sejatinya adalah tradisi mengelilingi Keraton Yogyakarta tanpa bicara. Ritual ini diadakan sebagai bentuk introspeksi dan pendekatan diri pada Tuhan yang Maha Kuasa agar diberi keselamatan dan perlindungan.
Baca Juga: MK Ubah Syarat Capres-Cawapres, Apa Itu 'Mahkamah Keluarga' yang Trending di Twitter?
Namun, berbeda dengan Topo Bisu yang kerap dilakukan di keraton, demo kali ini dilakukan untuk menunjukkan ketidakpuasan mereka terhadap pemimpin yang tidak mendengarkan aspirasi mereka. Dalam konteks ini adalah Gibran Rakabuming yang dinilai menjalankan praktik politik dinasti
Demo Topo Bisu di kantor Gibran
Pada Senin, 16 Oktober 2023, terlihat massa menggelar aksi Topo Bisu di depan rumah dinas Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, tepatnya di Loji Gandrung.
Aksi demo ini dimulai sekitar pukul 09.30 WIB. Massa yang mengatasnamakan diri mereka berasal dari Aliansi Masyarakat Surakarta memulai aksi dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Masa yang hadir kemudian melanjutkan aksi dengan membentangkan spanduk seperti 'Komunitas Pegiat Budaya Topo Bisu', 'Ojo Dumeh'. Namun, tidak ada orasi atau komunikasi yang dilakukan massa mengingat syarat utama Topo Bisu adalah tanpa suara..
Baca Juga: SETARA: Tidak Ada Presiden Sibuk Persiapkan Penggantinya Kecuali Jokowi
Tanggapan Gibran terkait demo Topo Bisu
Di tengah aksi demo, massa pun didatangi oleh Gibran. Gibran yang tiba di Loji Gandrung, menyusul massa ke Sriwedari. Di sana, dia berbincang dengan sejumlah massa.
Saat ditanya tujuan dari aksi tersebut, peserta demo mengaku tidak memiliki keluhan. Joko sebagai koordinator aksi juga menjelaskan bahwa aksi tersebut tidak berkaitan dengan pertimbangan MK atas gugatan pasal 169 Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur batas usia minimal 40 tahun bagi calon presiden dan wakilnya.
Saat artikel ini dibuat, MK pun telah memutuskan bahwa calon presiden dan wakil presiden boleh berusia di bawah 40 tahun selam memiliki pengalaman sebagai pemimpin daerah.
Terkait demo Topo Bisu, Gibran mengatakan bahwa dirinya akan terus terbuka akan masukan dari warga dan tidak mau menduga-duga sebab musabab yang memicu gerakan atau aksi demo di depan rumah dinasnya.
Dengan demikian, aksi Topo Bisu ini menunjukkan bagaimana masyarakat menggunakan cara halus dan damai untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada pemimpin.
Meski demikian, penting bagi pemimpin untuk selalu mendengarkan dan merespons aspirasi masyarakat agar dapat menjalankan pemerintahan yang baik dan adil.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri