Berdasarkan Permendag No 31 Tahun 2023, pemerintah telah melarang media sosial yang berperan ganda sebagai e-commerce. Pedagang di media sosial tersebut hanya bisa menggunakan aplikasi (TikTok) sebagai tempat promosi jualan, tetapi tidak dengan transaksi.
Maka, dapat disimpulkan bahwa rumor pembukaan kembali TikTok Shop beredar luas, belum ada konfirmasi resmi baik dari pihak TikTok maupun pemerintah.
Jika TikTok berkeinginan untuk mengurus izin usaha e-commerce, pemerintah siap melayani asalkan mereka mematuhi aturan yang berlaku
Demikian informasi mengenai kabar apakah TikTok Shop akan dibuka lagi di bulan November. Semoga jika dibuka lagi ke depannya, tidak ada pihak yang merasa dirugikan lagi dengan dampak dari perkembangan teknologi ini.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri