Akan tetapi, pada tahun 2012, Boyamin pernah berurusan dengan pihak berwajib karena mengajukan tuntutan terhadap proyek Bank Dunia di Jambi.
Selain itu, ia juga dilaporkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Semarang karena menempelkan stiker sarkas di Pengadilan Negeri Semarang, tahun 2019.
Di tahun 2018, ia tercatat sebagai direktur di PT. Bumi Redjo, sebuah perusahaan miliki Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.
Pernah berurusan dengan polisi
Belum lama ini, tepatnya 28 Maret 2023, Boyamin Saiman sebagai Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) melaporkan Kepala PPATK Ivan Yustiavanda, Menkeu Sri Mulyani, dan Menkopolhukam Mahfud MD dalam kasus dugaan tindak pidana membuka rahasia transaksi mencurigakan di Kemenkeu yang nilainya mencapai Rp 349 triliun.
Boyamin melaporkan ketiganya ke Bareskrim Polri dengan tujuan untuk menyelesaikan perdebatan antara Pemerintah dengan DPR. Laporan ini juga bertujuan menguji pernyataan anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan.
Demikian itu profil Boyamin Saiman, bapak dari Almas Tsaqibbirru mahasiswa Solo yang memenangkan gugatan batas usia capres cawapres di MK.
Kontributor : Mutaya Saroh
Baca Juga: Fakta-Fakta Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa Pengagum Gibran yang Gugatannya Diterima MK