Suara.com - Profil Boyamin Saiman ikut naik ketika putranya, Almas berhasil memenangkan gugatan judicial review soal syarat capres cawapres. Karenanya, kini persyaratan maju capres dan cawapes tidak perlu berusia 40 tahun, tetapi cukup pernah memiliki pengalaman minimal kepala daerah.
Sejak nama Gibran Rakabuning Raka digaungkan sebagai cawapres, pemerhati politik Indonesia menyebut Gibran terhambat syarat minimal usia untuk maju mencalonkan diri sebagai capres cawapres dalam salah satu pasal mengenai UU Pemilu.
Muncullah Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Surakarta yang memenangkan gugatannya soal syarat pencalonan presiden. Yang mana baru-baru ini diketahui bahwa Almas adalah anak pertama dari Boyamin Saiman.
Sejak revisi UU diumumkan, nama Almas dan ayahnya, Boyamin Saiman jadi perbincangan. Lantas siapa Boyamin Saiman? Berikut profil Boyamin Saiman yang dirangkum dari berbagai sumber.
Baca Juga: Fakta-Fakta Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa Pengagum Gibran yang Gugatannya Diterima MK
Profil Boyamin Saiman
Boyamin Saiman dikenal sebagai seorang advokat dan aktivis. Ia adalah pendiri Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) setelah Presiden Soeharto turun tahta di bulan Mei tahun 1998.
Sebagai advokat, ia juga aktif dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Di tahun 2007, Boyamin Saiman mendirikan lembaga Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Karirnya di bidang hukum berkembang sampai memiliki firma hukum di Surabaya, Jawa Timur dikenal dengan nama Boyamin Saiman Lawfirm Surabaya.
Perjalanan hidup Boyamin Saiman
Baca Juga: MK Kabulkan Gugatan Almas Mahasiswa Fans Gibran, Boyamin Saiman: Itu Anakku
Tak hanya di bidang advokasi, Boyamin juga melebarkan sayapnya ke panggung politik dan menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Solo tahun 1997 bersama Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Akan tetapi, pada tahun 2012, Boyamin pernah berurusan dengan pihak berwajib karena mengajukan tuntutan terhadap proyek Bank Dunia di Jambi.
Selain itu, ia juga dilaporkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Semarang karena menempelkan stiker sarkas di Pengadilan Negeri Semarang, tahun 2019.
Di tahun 2018, ia tercatat sebagai direktur di PT. Bumi Redjo, sebuah perusahaan miliki Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.
Pernah berurusan dengan polisi
Belum lama ini, tepatnya 28 Maret 2023, Boyamin Saiman sebagai Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) melaporkan Kepala PPATK Ivan Yustiavanda, Menkeu Sri Mulyani, dan Menkopolhukam Mahfud MD dalam kasus dugaan tindak pidana membuka rahasia transaksi mencurigakan di Kemenkeu yang nilainya mencapai Rp 349 triliun.
Boyamin melaporkan ketiganya ke Bareskrim Polri dengan tujuan untuk menyelesaikan perdebatan antara Pemerintah dengan DPR. Laporan ini juga bertujuan menguji pernyataan anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan.
Demikian itu profil Boyamin Saiman, bapak dari Almas Tsaqibbirru mahasiswa Solo yang memenangkan gugatan batas usia capres cawapres di MK.
Kontributor : Mutaya Saroh