Suara.com - Andi Widjajanto secara mengejutkan mengumumkan mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Lemhanas. Adapun langkah tersebut ia ambil karena ingin fokus untuk menjadi Deputi Politik 5.0 Tim Pemenangan Nasional Ganjar Presiden (TPN GP) dalam Pilpres 2024. Terkait mundurnya Andi Widjajanto ini pun, banyak yang penasaran dengan gaji Gubernur Lemhanas.
Diketahui, keputusannya untuk mundur dari Gubernur Lemhanas juga demi menjaga netralisir lembaga pada Pilpres 2024 mendatang.
"Pagi tadi saya sudah pamitan di Lemhannas, mundur sebagai Gubernur Lemhannas. Langkah ini harus saya lakukan untuk menjaga netralitas Lemhanas," ungkap Andi Widjajanto lewat keterangannya, Senin (16/10/2023).
Lebih lanjut Andi mengatakan, bahwa surat formal pengunduran diri sebagai Gubernur Lemhanas, ke Presiden akan disampaikan ketika dirinya sudah secara resmi didaftarkan sebagai anggota Tim TPN Ganjar Presiden ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Diketahui sebelumnya, Gubernur Lemhannas Andi Widjajanto resmi ditunjuk menjadi Deputi Politik 0.5 Tim Pemenangan Nasional Ganjar Presiden (TPN GP). Andi pun menuturkan terkait tugas di posisi barunya itu.
"Deputi Politik 5.0 pada dasarnya menjadi dapur think tank dari TPN, ini penugasan secara langsung dari Pak Arsjad, di mana nanti kami sudah menyiapkan pangkalan data," ujar Andi di sela-sela rapat TPN GP di Gedung High End MNC, Jakarta, pada Rabu (11/10/2023).
Lantas berapa gaaji Gubernur Lemhanas hingga Andi Widjajanto memilih melepas jabatannya demi menjadi Deputi Politik 5.0 Tim Pemenangan Nasional Ganjar Presiden (TPN GP) dalam Pilpres 2024? Untuk lebig jelasnya, simak ulasan berikut.
Gaji Gubernur Lemhanas
Menurut data pada tahun 2018, Pemerintah telah melakukan penyesuaian terhadap tunjangan kinerja pegawai Lembaga Ketahanan Nasional atau Lemhanas. Presiden Joko Widodo atau Jokowi pun juga menyetujui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional pada tanggal 17 Juli 2018 silam.
Baca Juga: Nasib Gibran di Kandang Banteng Pasca Putusan MK, Politisi PDIP: Tunggu Step By Step Saja
Menurut perpres tersebut, pegawai yang bekerja di lingkungan Lemhanas, selain mendapatkan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka juga akan mendapatkan tunjangan kinerja setiap bulannya. “Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai pada bulan November 2017,” itulah bunyi Pasal 5 perpres.