Suara.com - Otto Hasibuan baru-baru ini mengungkapkan, Jessica Wongso kemungkinan akan bebas dari penjara sekitar 2-3 tahun lagi. Ia menjelaskan, Jessica Wongso mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman dari yang sebelumnya 20 tahun.
"Remisi sih ada, banyak (remisi). Mestinya kalau hitungan kita 2-3 tahun lagi nih harusnya keluar. Karena, dia juga sudah berkelakuan baik kan," kata Otto Hasibuan dalam podcast dr Richard Lee, Minggu (15/10/2023).
Meski demikian, Otto Hasibuan kurang tau pasti jumlah remisi yang didapatkan oleh Jessica Wongso. Namun, kliennya itu mendapatkan remisi karena Jessica Wongso disebut berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
"Ada remisi tapi saya nggak tahu. Tapi, dia berkelakuan baik dan kalapas juga berbuat baik sama dia," kata Otto Hasibuan.
Mengutip Hukum Online, remisi sendiri merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum (Anak). Biasanya, pengurangan masa pidana ini karena mereka memenuhi syarat-syarat dalam peraturan perundang-undangan.
Remisi sendiri beragam jenisnya. Dalam Pasal 3 Permenkumham 3/2018, remisi terbagi atas dua jenis, yakni remisi umum dan remisi khusus. Selain itu pada Pasal 4 Permenkumham 3/2018 jo. Permenkumham 7/2022 menerangkan ada pula remisi kemanusiaan dan remisi tambahan.
- Remisi umum adalah jenis remisi yang diberikan pada saat hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus.
- Remisi khusus diberikan saat hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana atau Anak yang bersangkutan.
- Remisi kemanusiaan adalah remisi yang diberikan atas dasar kepentingan kemanusiaan. Namun, remisi ini dikecualikan bagi narapidana dengan tindak pidana terorisme, prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, tindakan yang membahayakan keamanan negara, pelanggaran HAM berat, dan kejahatan transnasional terorganisir lainnya.
- Remisi tambahan adalah jenis remisi yang diberikan kepada narapidana dan Anak yang berbuat jasa pada negara.
Syarat mendapat remisi
Untuk mendapatkan remisi juga tidak sembarangan. Pasalnya, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkannya. Berikut beberapa syarat untuk bisa mendapatkan remisi.
- Berkelakuan baik.
- Telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
- Khusus bagi narapidana yang dipidana karena tindak pidana terorisme dan korupsi, ada sejumlah syarat tambahan yaitu:
- Telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan menyatakan ikrar akan kesetiaan kepada NKRI secara tertulis bagi narapidana WNI. Mereka juga berjanji tidak akan mengulangi tindak pidana terorisme secara tertulis bagi narapidana WNA (khusus untuk narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme).
- Telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan (khusus untuk narapidana yang dipidana karena tindak pidana korupsi).
Untuk anak yang dipidana, agar mendapatkan remisi juga ada syarat seperti berkelakuan baik, telah menjalani pidana 3 bulan, usianya di bawah 18 tahun.