Sosok Almas Tsaqibbirru yang Gugatannya Diterima MK, Netizen Ramal Bisa Jadi Menteri Segala Urusan

Selasa, 17 Oktober 2023 | 10:32 WIB
Sosok Almas Tsaqibbirru yang Gugatannya Diterima MK, Netizen Ramal Bisa Jadi Menteri Segala Urusan
Penggugat uji materi undang-undang (UU) Pemilu batas usia capres-cawapres Almas Tsaqibbirru Re A. membuka laptop saat ditemui di Manahan, Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa fakultas hukum Universitas Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibbirru yang menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali yang pernah atau sedang menjabat yang dipilih lewat pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/Spt.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nama Almas Tsaqibbirru sedang jadi perbincangan publik usai gugatannya tentang syarat Capres dan Cawapres dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Almas menjadi satu-satunya penggugat Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia capres dan cawapres yang permohonannya dikabulkan sebagian oleh MK.

Pada permohonannya, Almas menganggap batas usia 40 tahun bagi capres dan cawapres mengakibatkan ketidakadilan karena objek permohonan memaksakan rakyat Indonesia untuk memilih presiden dan wakil presiden berdasarkan calon yang memenuhi kriteria usia yang sudah ditentukan oleh pembentuk undang-undang.

Usai hasil putusan MK dibacakan, Mahasiswa Universitas Surakarta itu mengaku senang karena gugatannya diterima, meski hanya sebagian. Pernyataan itu disampaikan Almas pada cuplikan wawancara bersama wartawan yang tersebar di media sosial.

Baca Juga: Profil Prof Saldi Isra: Hakim Konstitusi yang Bingung Soal Perubahan Putusan MK, Pernah Nyaris Gagal Sekolah Hukum

Dia mengaku gugatannya ke MK itu merupakan hasil diskusi dengan kuasa hukumnya.

"Diskusi dengan kuasa hukum lebih tepatnya," kata Almas, dikutip dari tayangam video akun TikTok Info Seputar Presiden, Selasa (17/10/2023).

Pria kelahiran tahun 2000 itu mengaku kalau dirinya pernah magang di Firma Hukum Kartika di Surakarta. Dari sana dia pun banyak berteman dengan pengacara.

"Jadi banyak diskusi dengan orang sana juga, dapat support juga. Ya, makasih lah buat semuanya," ujar Almas.

Almas Tsaibbbirru, pemohon sekaligus mahasiswa UNSA (Universitas Surakarta) yang merupakan putra sulung dari Boyamin Saiman. [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]
Almas Tsaibbbirru, pemohon sekaligus mahasiswa UNSA (Universitas Surakarta) yang merupakan putra sulung dari Boyamin Saiman. [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]

Dia menegaskan kalau keputusan melayangkan gugatan ke MK atas keinginannya sendiri. Tidak ada pengaruh atau pun dorongan dari ayahnya yang juga dikenal sebagai Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman.

Baca Juga: Keistimewaan Usia 40 Tahun Dalam Islam, Memang Waktu yang Tepat Untuk Jadi Pemimpin?

Namun, pada kolom komentar konten tersebut, netizen merasa seolah-olah Almas 'titipan' pihak tertentu untuk ajukan gugatan ke MK. Terlebih, pemuda 23 tahun itu juga telah mengaku kalau dirinya mengidolakan Walikota Surakarta Gibran Rakabuming yang digadang-gadang akan jadi Cawapres.

"Ini jgn2 masih ada family sama si pak de," komentar @Guntxxxx.

"Dari raut muka sudah kelihatan," ujar @fajxxxx.

"Mimik mukanya seperti takut salah ngomong," tulis @Dapuxxxxx.

"Bisa jadi diangkat jadi menteri segala urusan," kata @dhexxxx.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI