Mahkamah Konstitusi Jadi Sorotan Karena Ubah Syarat Usia Capres dan Cawapres, Memang Apa Fungsi dan Tugasnya?

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Selasa, 17 Oktober 2023 | 09:38 WIB
Mahkamah Konstitusi Jadi Sorotan Karena Ubah Syarat Usia Capres dan Cawapres, Memang Apa Fungsi dan Tugasnya?
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kehebohan gugatan uji materi terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) membuat Mahkamah Konstitusi (MK) jadi sorotan. Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman yang memimpin langsung jalannnya sidang mengetok palu mengabulkan sebagian permohonan penggugat yang seorang mahasiswa asal Surakarta, bernama Almas Tsaibbirru Re A.

Dalam petikan putusannya, hakim konstitusi Anwar Usman mengatakan:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
  2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6109) yang menyatakan,"berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah". Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah"
  3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara RI sebagaimana mestinya.

Masyarakat pun jadi bertanya-tanya apa sih fungsi, tugas, dan wewenang Mahkamah Konstitusi? Mengutip laman resminya, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga konstitusi suatu negara dan memastikan supremasi hukum. Hal ini berlaku di seluruh negara yang mengakui keberadaan MK sebagai bagian integral dari sistem hukum mereka. Terutama di Indonesia, MK muncul sebagai penjaga konstitusi yang tak terelakkan karena Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan peralihan dari supremasi parlemen ke supremasi konstitusi.

Hakim ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kanan) berbicara dengan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra (kiri) saat sidang penetapan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Hakim ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kanan) berbicara dengan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra (kiri) saat sidang penetapan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Perubahan semacam ini juga terjadi di banyak negara yang telah mengalami peralihan dari sistem supremasi parlemen ke demokrasi. MK hadir untuk memastikan bahwa hukum yang dihasilkan tidak melewati batas konstitusi, sehingga hak-hak warga yang dijamin oleh konstitusi tetap terlindungi, dan konstitusi itu sendiri senantiasa dijaga agar tetap sesuai dengan nilai-nilai konstitusional.

Baca Juga: Keistimewaan Usia 40 Tahun Dalam Islam, Memang Waktu yang Tepat Untuk Jadi Pemimpin?

Salah satu cara MK menjalankan fungsi pengujian konstitusionalitas adalah melalui mekanisme judicial review. Dengan kewenangan ini, MK menilai apakah suatu undang-undang atau bagian darinya sesuai dengan konstitusi. Jika ditemukan inkonsistensi, MK akan membatalkannya, memastikan bahwa semua produk hukum harus selaras dengan konstitusi. Dengan mengawasi proses ini, MK memastikan bahwa hukum dan peraturan tidak keluar dari kerangka konstitusi yang telah ditetapkan.

Namun, MK tidak hanya terbatas pada judicial review. MK juga berperan dalam memutuskan sengketa antarlembaga negara, memutuskan pembubaran partai politik, dan menyelesaikan sengketa hasil pemilu. Fungsi-fungsi ini menjadi mekanisme penting untuk menyelesaikan perselisihan antarlembaga negara yang tidak dapat diselesaikan melalui proses peradilan biasa, seperti sengketa hasil pemilu dan tuntutan pembubaran partai politik. Semua ini berhubungan erat dengan hak dan kebebasan warga dalam dinamika sistem politik demokratis.

Fungsi dan peran MK di Indonesia telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. MK memiliki empat kewenangan konstitusional, yaitu menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutuskan sengketa kewenangan antar lembaga negara yang diatur oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu.

Selain itu, MK juga memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan keputusan atas pendapat DPR tentang pelanggaran hukum atau perilaku tercela Presiden dan/atau Wakil Presiden sesuai dengan UUD 1945. MK adalah penjaga konstitusi yang kuat dan penting dalam melindungi konstitusi dan prinsip-prinsip konstitusionalitas hukum.

Kans Gibran Jadi Cawapres Terbuka Lebar

Baca Juga: Heran Putusan MK Berubah Usai Paman Gibran Ikut Rapat, Jhon Sitorus: Benar-benar Dagelan

Dengan keputusan MK itu, peluang Gibran Rakabuming Raka untuk maju jadi cawapres pun terbuka selebar-lebarnya. Usianya memang belum 40 tahun, putra Jokowi itu baru 36 tahun.

Gibran Rakabuming dan Prabowo Subianto. (Instagram/prabowo)
Gibran Rakabuming dan Prabowo Subianto. (Instagram/prabowo)

Namun, bila menilik keputusan MK, Gibran saat ini adalah Wali Kota Solo. Artinya, meski usianya belum 40 tahun, ia sudah berpengalaman sebagai kepala daerah dan bisa maju dalam kontestasi Pilpres 2024.

Jauh hari sebelum keputusan MK, nama Gibran memang santer digadang-gadang sebagai salah satu sosok potensial. Ia bahkan ramai disebut-sebut bakal menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Tak berselang lama usai MK mengetuk palu putusan, Presiden Joko Widodo langsung memberikan keterangan.

Dalam lawatan ke luar negeri, Jokowi mengaku mendapat pertanyaan dan dimintai tanggapan mengenai putusan MK tersebut.

"Mengenai putusan MK silakan tangakan ke Mahmakah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar," kata Jokowi dalam keterangannya melalui media sosial resminya yang dikutip Suara.com, Senin (16/10/2023) malam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI