Vadel Badjideh cs kini ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Ketiga pelaku pengeroyokan adalah VAB atau Vadel Badjideh, BMB atau Bintang, dan MBB atau Martin. Vadel adalah anak kedua dari tiga bersaudara tersebut.
Kontributor : Trias Rohmadoni