Suara.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) prof. Saldi Isra ikut jadi sorotan publik lantaran pernyataannya saat sidang Putusan MK tentang syarat Capres dan Cawapres untuk Pemilu 2024.
Saldi diketahui menjadi satu dari dua hakim yang berbeda pendapat alias dissenting opinion terkait perkara 90-91/PUU-XXI/2023. Dia mengaku bingung dengan sikap MK yang bisa berubah dalam waktu singkat.
"Saya bingung dan benar-benar bingung harus dari mana memulai pendapat berbeda ini, sebab sejak menapakkan kaki sebagai Hakim Konstitusi di gedung mahkamah ini pada tanggal 11 April 2017 atau sekitar 6,5 tahun yang lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar. Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat,” kata Saldi saat Sidang Pembacaan Putusan MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Saldi mengungkapkan kalau MK memang pernah mengubah keputusannya, tetapi tidak pernah secepat saat menentukan gugatan syarat Capres dan Cawapres.
![Hakim Konstitusi Saldi Isra menunjukkan surat suara saat pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028 di gedung MK, Jakarta, Rabu (15/3/2023). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/03/15/93340-hakim-konstitusi-saldi-isra.jpg)
Hal lain yang menjadi sorotan juga lantaran Saldi mengungkap detail pelaksanaan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan keputusan MK. Menurutnya, perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023 tentang batas minimal usia capres-cawapres diputuskan lewat sidang pleno dan RPH yang dihadiri oleh 8 hakim MK kecuali Anwar Usman yang juga berstatus ipar Presiden Joko Widodo juga paman Gibran Rakabuming.
Seperti apa sebenarnya sosok Hakim Saldi Isra? Berikut ulasan profil singkatnya.
Biodata
Nama: Saldi Isra
Tempat, tanggal lahir: Solok, Sumatera Barat, 20 Agustus 1968
Baca Juga: Keistimewaan Usia 40 Tahun Dalam Islam, Memang Waktu yang Tepat Untuk Jadi Pemimpin?
Jabatan: Hakim Konstitusi (Wakil Ketua)