Profil 2 Hakim MK yang Berani Beda Pendapat di Sidang Gugatan Usia Capres

Farah Nabilla Suara.Com
Senin, 16 Oktober 2023 | 18:53 WIB
Profil 2 Hakim MK yang Berani Beda Pendapat di Sidang Gugatan Usia Capres
Suasana jalannya sidang penetapan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) hampir bulat suara menyatakan penolakan terhadap gugatan Partai Garuda terkait usia minimal capres-cawapres.

Sebelumnya, beberapa pihak seperti Partai Solidaritas Indonesia hingga Partai Garuda menggungat batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Gugatan itu mengusulkan bahwa mereka yang belum genap berusia 40 tahun bisa ikut nyalon sebagai capres maupun cawapres.

Sebagian besar hakim konstitusi yang duduk di persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023) tegas menolak gugatan tersebut.

Baca Juga: Tak Gentar Dukung Duet Prabowo-Gibran, Projo Buang Mentah-mentah Soal Dinasti Politik

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman.

Anwar mengungkap bahwa ada dua hakim yang berani menyatakan pendapat berbeda dari seluruh majelis hakim konstitusi yang hadir dalam persidangan tersebut.

Kedua sosok tersebut adalah Suhartoyo dan M Guntur Hamzah, yang secara tegas menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Lantas, seperti apa rekam jejak kedua hakim tersebut.

Profil Suhartoyo

Baca Juga: Perubahan Sikap MK Soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Terjadi saat Paman Gibran Ikut RPH

Mengutip laman resmi MK, Suhartoyo merupakan pria asal Sleman, Yogyakarta yang lahir pada 15 Oktober 1959.

Suhartoyo merupakan tamatan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dan lulus pada tahun 1983, sehingga menjadikan dirinya satu alma mater dengan Menkopolhukam Mahfud MD.

Tak cukup dengan gelar S1, Suhartoyo kemudian melanjutkan studinya ke pascasarjana Magister Ilmu Hukum di Universitas Tarumanegara, lulus pada tahun 2003.

Suhartoyo juga berhasil menyabet gelar doktorat Ilmu Hukum dari  Universitas Jayabaya pada tahun 2014.

Usai menamatkan studinya, Suhartoyo langsung terjun ke penegakan hukum. Berikut segudang jabatan yang pernah diemban pria asal Kota Pelajar ini:

  • Hakim Pengadilan Negeri Curup (1989-1995)
  • Hakim Pengadilan Negeri Metro (1995-99)
  • Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi (1999-2001)
  • Hakim Pengadilan Negeri Tangerang (2001-2004)
  • Ketua Pengadilan Negeri Praya (2004-2006)
  • Hakim Pengadilan Negeri Bekasi (2006-2009)
  • Wakil Ketua (2009-2010)
  • Ketua Pengadilan Negeri Pontianak
  • Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur (2010-2011),
  • Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (2011)
  • Hakim Konstitusi (2015-sekarang)

Profil M Guntur Hamzah

M. Guntur Hamzah juga turut sependapat dengan Suhartoyo yang menyatakan dissenting opinion dalam persidangan gugatan usia capres. Guntur lahir di Makassar, 8 Januari 1965.

Guntur menempuh pendidikan di berbagai perguruan tinggi di daerah Indonesia yang berbeda-beda, yakni Universitas Hasanuddin, Universitas Padjadjaran, dan terakhir Universitas Airlangga.

Guntur Hamzah di luar hukum merupakan seorang akademisi. Ia dikukuhkan menjadi profesor atau guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

Ia juga berkontribusi banyak di dunia pengembangan ilmu hukum, salah satunya melalui jabatan Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (P4TIK) MK.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI