Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) hampir bulat suara menyatakan penolakan terhadap gugatan Partai Garuda terkait usia minimal capres-cawapres.
Sebelumnya, beberapa pihak seperti Partai Solidaritas Indonesia hingga Partai Garuda menggungat batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Gugatan itu mengusulkan bahwa mereka yang belum genap berusia 40 tahun bisa ikut nyalon sebagai capres maupun cawapres.
Sebagian besar hakim konstitusi yang duduk di persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023) tegas menolak gugatan tersebut.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman.
Anwar mengungkap bahwa ada dua hakim yang berani menyatakan pendapat berbeda dari seluruh majelis hakim konstitusi yang hadir dalam persidangan tersebut.
Kedua sosok tersebut adalah Suhartoyo dan M Guntur Hamzah, yang secara tegas menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Lantas, seperti apa rekam jejak kedua hakim tersebut.
Profil Suhartoyo
Baca Juga: Tak Gentar Dukung Duet Prabowo-Gibran, Projo Buang Mentah-mentah Soal Dinasti Politik
Mengutip laman resmi MK, Suhartoyo merupakan pria asal Sleman, Yogyakarta yang lahir pada 15 Oktober 1959.