Profil 2 Hakim MK yang Berani Beda Pendapat di Sidang Gugatan Usia Capres

Farah Nabilla Suara.Com
Senin, 16 Oktober 2023 | 18:53 WIB
Profil 2 Hakim MK yang Berani Beda Pendapat di Sidang Gugatan Usia Capres
Suasana jalannya sidang penetapan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) hampir bulat suara menyatakan penolakan terhadap gugatan Partai Garuda terkait usia minimal capres-cawapres.

Sebelumnya, beberapa pihak seperti Partai Solidaritas Indonesia hingga Partai Garuda menggungat batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Gugatan itu mengusulkan bahwa mereka yang belum genap berusia 40 tahun bisa ikut nyalon sebagai capres maupun cawapres.

Sebagian besar hakim konstitusi yang duduk di persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023) tegas menolak gugatan tersebut.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman.

Anwar mengungkap bahwa ada dua hakim yang berani menyatakan pendapat berbeda dari seluruh majelis hakim konstitusi yang hadir dalam persidangan tersebut.

Kedua sosok tersebut adalah Suhartoyo dan M Guntur Hamzah, yang secara tegas menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Lantas, seperti apa rekam jejak kedua hakim tersebut.

Profil Suhartoyo

Baca Juga: Tak Gentar Dukung Duet Prabowo-Gibran, Projo Buang Mentah-mentah Soal Dinasti Politik

Mengutip laman resmi MK, Suhartoyo merupakan pria asal Sleman, Yogyakarta yang lahir pada 15 Oktober 1959.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI