Profil Almas Tsaqibbirru, Fans Berat Gibran Rakabuming yang Gugatannya Terkait Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK

Senin, 16 Oktober 2023 | 17:48 WIB
Profil Almas Tsaqibbirru, Fans Berat Gibran Rakabuming yang Gugatannya Terkait Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nama Almas Tsaqibbirru Re A menjadi sorotan usai permohonannya terkait batas usia capres dan cawapres dikabulkan oleh Mahkamah Konstituasi (MK) pada sidang yang diadakan di Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Almas Tsaqibbirru meminta sosok yang pernah menjabat sebagai kepala daerah diperbolehkan menjadi capres-cawapres meski usianya belum mencapai 40 tahun. Hal ini yang membuat Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka disebut bisa mencalonkan diri sebagai cawapres pada Pilpres 2024 mendatang.

Usai gugatannya diterima,  Almas Tsaqibbirru langsung mendapat perhatian dari masyarakat. Beberapa juga mempertanyakan mengapa mahasiswa tersebut rela mengajukan permintaan ke MK agar Gibran Rakabuming bisa mendapat posisi sebagai cawapres 2024 nanti.

Lalu siapa sebenarnya sosok Almas Tsaqibbirru ini? Mengutip dari berbagai sumber, berikut profil mengenai sosok Almas Tsaqibbirru.

Baca Juga: Pengagum Gibran Menang Gugatan di MK, Projo Segera Deklarasi Mr. G Jadi Cawapres Prabowo

Profil Almas Tsaqibbirru

Ilustrasi Mahkamah Keluarga di balik putusan batas usia minimal capres-cawapres di MK. [Suara.com/Emma]
Ilustrasi Mahkamah Keluarga di balik putusan batas usia minimal capres-cawapres di MK. [Suara.com/Emma]

Almas Tsaqibbirru sendiri diketahui seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA) yang lahir di Surakarta, 16 Mei 2022. Ia diketahui tinggal di daerah Jebres, Surakarta. Ia juga diketahui merupakan anak dari Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia. 

Dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi RI, Almas Tsaqibbirru melakukan laporan untuk menguji Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam persidangan ini, Almas Tsaqibbirru ditemani kuasa hukum Dwi Nurdiansyah Santoso SH dan tim.

Almas Tsaqibbirru meminta agar MK memperbolehkan orang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah menjadi capres-cawapres meski usianya belum 40 tahun. Dikatakan, hal ini dilakukan agar Gibran Rakabuming bisa melaju sebagai cawapres pada Pilpres 2024.

Alasan Almas Tsaqibbirru rela sampai mengajukan permohonan di MK sendiri karena dirinya adalah penggemar Gibran Rakabuming. Hal ini karena menurut Almas Tsaqibbirru, saat Gibran Rakabuming menjabat sebagai wali kota, pertumbuhan ekonomi di Surakarta meningkat, bahkan hingga 6,25 persen dari yang sebelumnya minus 1,74 persen.

Baca Juga: Peluang Gibran Jadi Cawapres Tertutup Pasca Keputusan MK, Relawan di Jogja Kecewa

Bahkan, di bawah pimpinan Gibran Rakabuming juga membuat pertumbuhan ekonomi Surakarta melebihi Yogyakarta dan Semarang. Hal tersebut yang membuat mahasiswa asal UNSA ini menjadi penggemar putra presiden itu.

Karena kemampuan Gibran Rakabuming yang dinilai mumpuni, Almas Tsaqibbirru menyayangkan jika suami Selvi Ananda ini tidak bisa mendaftar karena usia. Oleh karena itu, ia mengajukan permohonan batas usia agar Gibran Rakabuming dapat mendaftarkan diri sebagai cawapres.

Sementara itu, terkait kehidupan pribadi Almas Tsaqibbirru tidak banyak diketahui. Hanya saja, dari dugaan akun Facebook miliknya bernama ‘Almas Staqibbiru’, memperlihatkan sosok yang diduga laki-laki mencintai motor-motor besar. Terlihat juga sosok pria yang diduga dirinya berpose di depan Pondok Pesantren Jamsaren Surakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI