Rekam Jejak Ketua MK Anwar Usman Iparnya Jokowi, Kasih Lampu Hijau Gibran Maju Cawapres

Senin, 16 Oktober 2023 | 17:19 WIB
Rekam Jejak Ketua MK Anwar Usman Iparnya Jokowi, Kasih Lampu Hijau Gibran Maju Cawapres
Rekam Jejak Ketua MK Anwar Usman, Kasih Lampu Hijau Gibran Maju Cawapres [Suara.com/Emma]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Belakangan ini, rekam jejak keuta MK Anwar Usman tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, Ketua MK inilah yang memberikan putusan dalam sidang mengenai batas usia Capres-Cawapres 2024.

Diketahui, sembilan Hakim MK (Mahkamah Konstitusi) hari ini (16/10/2023) tengah memimpin sidang putusan tentang batasan usia Capres-Cawapres sesuai  Pasal 169 UU Pemilu. Adapun salah satu hakim MK yang sisang yaitu Ketua MK Anwar Usman.

Mungkin masih ada yang belum tahu siapa Ketua MK Anwar Usman. Nah bagi yang penasaran dan ingin mengenal sosoknya, berikut ini profil dan rekam jejak Ketua MK Anwar Usman.

Rekam Jejak Ketua MK Anwar Usman

Baca Juga: Gurita Dinasti Politik Jokowi: Anak, Mantu sampai Ipar Turun Gunung Semua!

Anwar Usman merupakan pria yang lahir pada 31 Desember 1956 di Bima, Nusa Tenggara Barat. Itu artinya, saat ini Anwar Usman berusia 67 tahun. Arman memiliki istri bernama Suhada, namun istrinya meninggal dunia pada 26 Februari 2021.

Dari hasil pernikahannya dengan Suhada, Anwar dikaruniai 3 orang anak bernama Sheila Anwar,  Kurniati Anwar, dan Khairil Anwar. Pada tahun 2022, Anwar menikah lagi dengan perempuan bernama Idayati, adik kandung dari Presiden Jokowi.

Untuk pendidikannya, Arman pernah sekolah di SD Negeri Bima pada tahun 1969). Lalu Ia melanjutkan sekolahnya di PGAN Bima tahun 1973 dan PGAAN di Bima tahun 1975. Ia juga pernah kuliah di Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta  tahun 1984).

Setelah lulus S1, Arman melanjutkan S2 di STIH IBLAM Jakarta pada tahun 2001. Lalu pada tahun 2010, Arman menlanjutkan S3 di UGM. Saat menempuh pendidikan S2, Arman diketahui sudah bekerja sebagai Asisten Hakim Agung.

Jadi pada tahun 1997-2003, Arman pernah bekerja sebagai Asisten Hakim Agung. Lalu pada tahun 2003-2006, Arman pernah menjabat sebagai Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung , dan tahun 2005 menjabat sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta .

Baca Juga: TOK! MK Gelar Karpet Merah untuk Gibran Maju Cawapres

Tak berhenti sampai disitu, pada tahun 2011-2026, Arman juga menjabat sebagai Hakim Konstitusi. Lalu pada tahun 2015-2018, Arman menjabat sebagai Wakil Ketua MK. Kemudian pada tahun 2018-2028, Arman menjabat sebagai Ketua MK.

Untuk kekayaannya, menurut data LHKPN per tanggal 31 Desember 2020, jumlah kekayaannya Arman mencapai Rp26,45 miliar. Lalu, per tanggal 31 Desember 2022, kekayaan Arman mengalami kenaikan menjadi Rp33,49 miliar.

Rekam jejak Anwar Usman semakin banyak dicari publik setelah ia menolak gugatan batas usia capres dan cawapres di bawah 40 tahun. Dengan demikian, syarat capres dan cawapres di Pilpres 2024 tetap sama, yakni minimal 40 tahun.

Meski demikian, bakal capres atau cawapres berusia di bawah 40 tahun tetap bisa maju Pilpres 2024 asalkan pernah memenangkan Pilkada. Itu artinya, Gibran Rakabuming Raka, anak dari kakak iparnya bisa maju Pilpres 2024.

Walaupun Gibran berusia di bawah 40 tahun, Gibran sudah memenangkan Pilkada dan menjadi Wali Kota Solo. Jalan Gibran maju menjadi cawapres kini semakin terbuka lebar.

Demikian ulasan mengenai profil dan rekam jejak Ketua MK Anwar Usman yang baru-baru ini tengah jadi perbincangan publik usai memberikan putusan dalam sidang mengenai batasan usia Capres-Cawapres 2024. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI