MK Dituding Ngeprank! Tolak Batas Usia Capres Tapi Kabulkan Syarat Tambahan yang Buka Jalan Gibran

Farah Nabilla Suara.Com
Senin, 16 Oktober 2023 | 17:16 WIB
MK Dituding Ngeprank! Tolak Batas Usia Capres Tapi Kabulkan Syarat Tambahan yang Buka Jalan Gibran
Ilustrasi Mahkamah Keluarga di balik putusan batas usia minimal capres-cawapres di MK. [Suara.com/Emma]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Di sosial media X atau Twitter, banyak tokoh yang mewanti-wanti agar putusan MK ini bisa dipergunakan dengan bijak baik oleh Gibran maupun Presiden Jokowi.

"Jika keputusan Mahkamah Konstitusi ternyata masih memberi jalan bagi Gibran untuk jadi cawapres — setelah dikesankan itu jalan ditutup —Mahkamah akan tampak seperti mahkamah pat gulipat," kritik Goenawan Mohamad.

"Saya masih terus berharap diiringi doa, andai pun MK putuskan usia 35 tahun atau pernah menjadi penyelenggara negara bisa dicalonkan sebagai capres-cawapres, Gibran akan menolaknya demi kemaslahatan bersama," kata Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin

"Berharap bukan hanya pada @gibran_tweet untuk menolak. Tapi saya juga berharap Presiden @jokowi mencegah putranya untuk dicalonkan sebagai cawapres. Beri waktu untuk yang lain, agar terhindar dari tuduhan reproduksi kekuasaan melalui keluarga," putri Gus Dur, Alissa Wahid, pun ikut berkomentar.

"Wakakakakakak, satu negara alias 270 juta rakyat Indonesia kena prank tadi pagi, berharap masih ada kewarasan. Sementara di ketinggian 10 ribu kaki, nganu tertawa sambil minum sirop marjan. Saya senang," ujar warganet.

"Apakah saya kena prank sendirian, atau anda juga… " imbuh Tifatul Sembiring.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI