MK Dituding Ngeprank! Tolak Batas Usia Capres Tapi Kabulkan Syarat Tambahan yang Buka Jalan Gibran

Farah Nabilla Suara.Com
Senin, 16 Oktober 2023 | 17:16 WIB
MK Dituding Ngeprank! Tolak Batas Usia Capres Tapi Kabulkan Syarat Tambahan yang Buka Jalan Gibran
Ilustrasi Mahkamah Keluarga di balik putusan batas usia minimal capres-cawapres di MK. [Suara.com/Emma]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres cawapres mengundang polemik dari berbagai pihak.

Awalnya MK menolak gugatan soal batas usia capres yang diajukan oleh beberapa pihak termasuk dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"Mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar.

Pertimbangan MK menolak ialah karena pokok permohonan para pemohon tidak berasalan menurut hukum.

Namun, selain menolak gugatan usia capres cawapres itu, MK juga berdalih ingin memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada generasi muda untuk berkontestasi dalam pilpres.

Alasan tersebut membuat MK memperbolehkan orang yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada dan berusia di bawah 40 tahun untuk maju dalam pilpres.

MK menerima permohonan pengubahan batas usia capres dan cawapres yang diajukan seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A pada Senin (16/10/2023).

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman.

Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.

Baca Juga: Usai Putusan MK Buka Jalan Gibran Maju Cawapres, Tak Diduga Megawati Wanti-wanti Anggota PDIP

Putusan MK ini menimbulkan polemik lantaran diduga tetap membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk bisa ikut Pilpres meski masih belum memenuhi syarat usia capres cawapres.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI