Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengetok palu menolak gugatan batas capres dan cawapres dengan menolak. Putusan MK ini digelar dengan melibatkan sembilan hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman.
Anwar Usman sendiri bukan sosok asing lantaran merupakan saudara ipar Presiden Joko Widodo.
Hubungannya dengan Jokowi inilah yang membuat Anwar Usman ramai disorot karena dikhawatirkan akan melanggengkan dinasti politik keluarga Jokowi jika mengabulkan gugatan batas capres cawapres tersebut.
Pasalnya, jika batas usia capres dan cawapres yang tertera di Pasal169 huruf q Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 itu dikabulkan, maka akan mengubah usia minimum capres menjadi 30 tahun sesuai gugatan.
Ketika batas usia capres dan cawapres diubah inilah, muncul dukungan kepada Gibran Rakabuming Raka putra sulung Jokowi sekaligus keponakan Anwar Usman untuk maju di Pilpres 2024.
Namun, semua asumsi itu patah ketika Anwar Usman kemudian mengetok palu menolak semua gugatan tentang batas usia capres tersebut.
Lantas seperti apa sosok adik ipar Jokowi sekaligus paman Gibran ini?
Anwar Usman dilantik menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi pada 2 April 2018. Ia kemudian dilantik lagi untuk masa jabatan tahun 2023 hingga 2028.
Baca Juga: Tudingan 'Mahkamah Keluarga' Tak Terbukti, Yusril Ihza: MK Tidak Mudah Diintervensi Siapapun
Ia lahir pada 31 Desember 1956 dan besar di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) tepatnya di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo.