Suara.com - Anwar Usman menjadi salah satu tokoh sentral dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi gugatan minimum batas usia capres dan cawapres. Pada kesempatan itu, Anwar Usman menjadi hakim kepala dan menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI.
"Mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman.
Usai putusan tersebut, banyak orang mencari tahu tentang sosok Anwar Usman yang merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi. Dirangkum dari berbagai sumber, berikut ini profil Anwar usman Lengkap.
Profil Anwar Usman
Baca Juga: Reaksi Gibran Dengar Permohonan Batas Usia Capres-Cawapres Ditolak MK
Anwar Usman, seorang tokoh penting di dunia hukum Indonesia, Ia lahir pada 31 Desember 1956. Anwar Usman saat ini sedang menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk kedua kalinya. Anwar Usman dibesarkan di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pendidikan awalnya dijalani di Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) hingga tahun 1975. Setelah menyelesaikan pendidikan di PGAN, Anwar merantau ke Jakarta, di mana ia memulai kariernya sebagai guru honorer di SD Kalibaru.
Namun, Anwar tidak berhenti hanya di situ. Ia terus melanjutkan pendidikannya di Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta, yang akhirnya berhasil diselesaikan pada tahun 1984.
Karier di Bidang Hukum
Tahun 1985 adalah tonggak penting dalam karier Anwar. Ia diangkat sebagai calon hakim Pengadilan Negeri Bogor. Meskipun sibuk dengan tugas-tugas hakim, Anwar tetap berusaha untuk terus mengembangkan dirinya. Ia melanjutkan studi di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM dan berhasil meraih gelar pada tahun 2001.
Pada saat yang bersamaan, Anwar Usman menjalani pendidikan doktoral di Universitas Gadjah Mada (UGM) dan meraih gelar Doktor Ilmu Hukum pada tahun 2010. Anwar Usman juga memiliki pengalaman penting di Mahkamah Agung. Ia pernah menjabat sebagai Asisten Hakim Agung dari tahun 1997 hingga 2003. Setelah itu, ia diangkat sebagai Kepala Biro Kepegawaian Agung pada periode 2003-2006.
Baca Juga: Hakim MK: Tanpa Menurunkan Batas Usia Capres-Cawapres, Pilpres 2024 Tetap Berjalan
Pada tahun 2005, Anwar diangkat sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, sambil tetap menjalankan tugas sebagai Kepala Biro Kepegawaian. Ia juga memiliki pengalaman sebagai Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung dalam periode 2006 hingga 2011.
Perjalanan ke Mahkamah Konstitusi
Pada tahun 2011, Anwar Usman mengambil langkah besar dalam karier hukumnya dengan mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan menjadi hakim konstitusi. Kemudian, ia dipercayakan sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi pada periode 2015-2018.
Puncak karier Anwar Usman terjadi pada tahun 2018 ketika ia diangkat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, menggantikan posisi Arief Hidayat. Pencapaian ini sangat membanggakan, karena ia adalah hakim konstitusi pertama yang diusulkan oleh Mahkamah Agung dan menduduki jabatan sebagai Ketua MK.
Dalam perjalanan kariernya, Anwar Usman telah menunjukkan dedikasi dan komitmen yang luar biasa untuk kemajuan hukum di Indonesia. Karirnya yang mengesankan dan latar belakang pendidikan yang kuat adalah inspirasi bagi banyak individu yang bercita-cita untuk mencapai puncak dalam bidang hukum.