Suara.com - Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus bergulir dan memasuki babak baru.
Saat menggeledah rumah dinas SYL di Widya Chandra, Jakarta Selatan pada Kamis (28/9/2023), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan cek senilai Rp2 triliun.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, cek tersebut atas nama Abdul Karim Daeng Tompo dan tertanggal pada 28 Agustus 2018.
Menurut Ali Fikri, kini cek tersebut menjadi salah satu barang bukti yang diamankan tim penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat SYL.
Meski begitu, lanjut Ali Fikri, kini KPK masih harus memastikan validitas dari cek senilai Rp2 trilun itu, termasuk apakah cek tersebut terkait dengan perkara korupsi, pemerasan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh politikus Partai NasDem itu.
Siapakah Abdul Karim Daeng Tompo?
Namun hingga kini, sosok Abdul Karim Daeng Tompo masih menjadi misteri. Belum ada pihak-pihak yang bisa mengonfirmasi identitasnya, termasuk kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo.
Salah satu kuasa hukum Syahrul, Febri Diansyah hingga kini masih bungkam, ketika ditanya awak media mengenai keberadaan cek senilai Rp2 triliun itu.
Sementara itu, KPK juga masih akan mendalami temuan cek itu, dengan berencana akan memanggil sejumlah pihak, termasuk Abdul Karim Daeng Tompo untuk mengklarifikasi cek itu.
Baca Juga: Periksa 2 Ajudan Eks Mentan SYL Hari Ini, Apa yang Digali KPK ke Panji dan Ubaidah?
Meski begitu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri belum juga mengungkap siapa sebenarnya sosok Abdul Karim Daeng Tompo. Di dunia maya pun tak banyak informasi yang bisa digali mengenai sosoknya.