Suara.com - Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus bergulir dan memasuki babak baru.
Saat menggeledah rumah dinas SYL di Widya Chandra, Jakarta Selatan pada Kamis (28/9/2023), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan cek senilai Rp2 triliun.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, cek tersebut atas nama Abdul Karim Daeng Tompo dan tertanggal pada 28 Agustus 2018.
Menurut Ali Fikri, kini cek tersebut menjadi salah satu barang bukti yang diamankan tim penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat SYL.
Baca Juga: Periksa 2 Ajudan Eks Mentan SYL Hari Ini, Apa yang Digali KPK ke Panji dan Ubaidah?
Meski begitu, lanjut Ali Fikri, kini KPK masih harus memastikan validitas dari cek senilai Rp2 trilun itu, termasuk apakah cek tersebut terkait dengan perkara korupsi, pemerasan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh politikus Partai NasDem itu.
Siapakah Abdul Karim Daeng Tompo?
Namun hingga kini, sosok Abdul Karim Daeng Tompo masih menjadi misteri. Belum ada pihak-pihak yang bisa mengonfirmasi identitasnya, termasuk kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo.
Salah satu kuasa hukum Syahrul, Febri Diansyah hingga kini masih bungkam, ketika ditanya awak media mengenai keberadaan cek senilai Rp2 triliun itu.
Sementara itu, KPK juga masih akan mendalami temuan cek itu, dengan berencana akan memanggil sejumlah pihak, termasuk Abdul Karim Daeng Tompo untuk mengklarifikasi cek itu.
Baca Juga: Profil Prananda Surya Paloh, Anak Surya Paloh Tegaskan Jangan Main Api dengan NasDem
Meski begitu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri belum juga mengungkap siapa sebenarnya sosok Abdul Karim Daeng Tompo. Di dunia maya pun tak banyak informasi yang bisa digali mengenai sosoknya.
Daeng Tompo sendiri adalah nama salah satu tokoh di Makassar, Sulawesi Selatan, yakni Ince Saleh Daeng Tompo.
Ia merupakan salah satu pentolan dan pendiri Badan Pusat Keselamatan Rakyat, yang dibentuk oleh Gubernur Sulawesi Sam Ratulangie pada November 1945.
Kini namanya diabadikan sebagai nama jalan, yakni Jalan Daeng Tompo, di Kelurahan Maloku, Kecamatan Ujung Pandang.
Di jalan itu ada beberapa unit rumah tinggal milik Daeng Tompo yang dibangun sebelum Indonesia Merdeka, yakni pada 1930.
Namun, tidak ada keterangan atau penjelasan lebih lanjut, apakah Ince Saleh Daeng Tompo yang disebutkan di atas memiliki keterkaitan dengan Abdul Karim Daeng Tompo yang namanya tercantum dalam cak senilai Rp2 triliun yang ditemukan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.
Kontributor : Damayanti Kahyangan