Suara.com - Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara dalam kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam. Kini, Jessica sudah menjalani 7 tahun masa hukumannya.
Kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan masih terus mengupayakan agar kliennya itu mendapatkan keadilan dan bebas.
Seperti diketahui, masyarakat kembali membahas kasus kopi sianida ini setelah film dokumenter berjudul Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso tayang di Netflix.
Kini masyarakat justru menganggap bahwa Jessica Wongso tidak bersalah atas kasus tersebut.
Otto Hasibuan ingin mengupayakan Peninjauan Kembali (PK) yang nantinya berujung pada dua opsi, diterima atau justru ditolak.
Jika PK ditolak, maka tidak ada pilihan lain kecuali Jessica Wongso menerima dan melanjutkan masa hukuman 20 tahun penjara.
"Kalau itu mereka lakukan ya apa boleh buat, berarti negara kita akan terus seperti itu,” ujar Otto," dikutip dari kanal YouTube dr Richard Lee.
“Itu sebabnya ada yang mengatakan, ‘Lebih bagus membebaskan seribu orang yang bersalah ketimbang menghukum satu orang nggak bersalah’. Karena nggak boleh satu orang tidak bersalah dihukum? Menzalimi orang,” sambungnya.
Di samping itu, Otto Hasibuan optimis Jessica Wongso segera bebas dalam waktu dekat. Ia mengungkapkan bahwa kliennya itu kerap mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan karena berkelakuan baik di penjara.
Baca Juga: Jessica Wongso Pernah Ngaku Tahu Cara Bunuh Orang: Saya Tahu Dosis yang Tepat
"Remisi sih ada, banyak, banyak. Mestinya kalau hitung-hitungan kita 2-3 tahun lagi dia harusnya keluar, karena dia berkelakuan baik," ungkap Otto.