Dimana Lokasi Tilang Uji Emisi? Masih Berlaku, Catat Jadwal dan Tempat Penilangan

Minggu, 15 Oktober 2023 | 21:15 WIB
Dimana Lokasi Tilang Uji Emisi? Masih Berlaku, Catat Jadwal dan Tempat Penilangan
Dimana Lokasi Tilang Uji Emisi? Resmi Berlaku, Catat Jadwal dan Tempat Penilangan[Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tilang uji emisi di Jakarta sudah resmi diberlakukan sejak awal September 2023. Lantas, dimana lokasi tilang uji emisi Jakarta? Nah untuk selengkapnya, berikut in lokasi, jadwal, dan besaran dendanya.

Polda Metro Jaya secara resmi telah memberlakukan kebijakan tilang uji emisi di DKI Jakarta mulai 1 September – Desember 2023. Kebijakan ini diperuntukkan bagi pengendara mobil maupun motor yang melintas kawasan Jakarta dan sudah memiliki surat keterangan uji emisi.

Adapun tilang uji emisi ini dilakukan melakukan pemeriksaan mengenai kelengkapan dokumen surat-surat berkendara. Selain itu, akan dilakukan uji emisi untuk mengetahui apakah gas buang kendaraan telah sesuai  ambang batas.

Lantas, dimana lokasi tilang uji emisi Jakarta? Untuk lebih jelasnya, simak berikut ini daftar lokasinya lengkap dengan jadwal dan besaran dendanya yang dirangkum dari berbagai sumber.

Lokasi Tilang Uji Emisi Jakarta

Terdapat titik-titik lokasi untuk pelaksanaan tilang uji emisi di kawasan DKI Jakarta. Adapun beberapa beberapa lokasi pelaksanaan tilang uji emisi Jakarta yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya yakni sebagai berikut:

  • Jalan Perintis Kemerdekaan di Jakarta Timur
  • Jalan RE Martadinata di Jakarta Utara
  • Taman Anggrek di Jakarta Barat
  • Terminal Blok M di Jakarta Selatan
  • Jalan Asia Afrika di Jakarta Pusat

Jadwal dan Denda Tilang

Untuk jadwal pelaksanaan tilang uji emisi kendaraan telah disebutkan diatas yaitu berlangsung dari mulai 1 September 2023 hingga Desember 2023. Bagi pengendara yang melawati wilayah Jakarta dan kendaraannya tidak lolo uji emisi, maka akan kena tilang dan denda.

Adapun sanksi tilang denda yang diberikan kepada pelanggar tilang uji emisi ini berbeda-beda, tergantung dari jenis kendaraannya. Besaran tilang tersebut sesuai dengan Pasal 285 dan 286 Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang “Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”.

Baca Juga: Sempat Raih Peringkat Kota Paling Berpolusi di Dunia, Siapa yang Jadi Biang Keladi Polusi Udara Jakarta?

Denda tilang tersebut  diberikan kepada pengendara motor dan mobil yang tidak lolos uji emisi. Untuk selengkapnya, berikut ini daftar denda tilangnya:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI