Akibat Gugatan Batas Usia Capres: MK Jadi Mahkamah Keluarga, Ipar Jokowi Dituntut Mundur

Farah Nabilla Suara.Com
Minggu, 15 Oktober 2023 | 15:23 WIB
Akibat Gugatan Batas Usia Capres: MK Jadi Mahkamah Keluarga, Ipar Jokowi Dituntut Mundur
Ilustrasi Mahkamah Keluarga di balik putusan batas usia minimal capres-cawapres di MK. [Suara.com/Emma]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan uji materi gugatan minimum batas usia capres dan cawapres yang akan diumumkan pada 16 Oktober 2023, kini viral meme yang meledek MK. Plang pada bagian depan gedung diubah dari awalnya Mahkamah Konstitusi berubah menjadi Mahkamah keluarga.

Meme tersebut kemudian viral di media sosial dan menjadi perbincangan masyarakat. Pakar hukum tata negara (HTN) dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti mengaku bahwa ia menerima kiriman meme yang sama melalui ponselnya.

Menurutnya, kemunculan meme tersebut sudah menjadi tanda bahwa masyarakat mulai mengejek MK.

Ia melihat terdapat konflik kepentingan yang terlihat jelas antara Ketua MK dengan gugatan uji materi tersebut. Bivitri mendorong sudah seharusnya sesuai dengan kode etik Anwar Usman mundur dari posisi Ketua MK. Padahal di negara hukum kepercayaan masyarakat menjadi legitimasi putusan apapun yang akan diikuti.

Baca Juga: Projo Dukung Prabowo, Pakar Yakini Ada Peran Presiden: Kan Kepanjangan Lidah Politik Jokowi

Hakim MK Didesak Mundur

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mendesak seluruh hakim MK untuk mengundurkan diri dari sidang uji materil batas usia minimum capres - cawapres 2024.

Petrus menyebut permohonan uji materil tersebut secara tidak langsung menempatkan hakim MK dalam posisi conflict of interest atau konflik kepentingan.

Kemudian, Petrus mengungkap contoh produk hukum yang digodok dengan mekanisme legislasi di DPR yakni UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang mengubah batas usia minimum dari 35 tahun menjadi 40 tahun.

Ada juga Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu batas usia minimum Presiden - Wakil Presiden yang diputuskan tetap 40 tahun. Sampai batas usia Hakim menjadi minimal 47 tahun dan pensiun pada usia 65 tahun.

Baca Juga: Jokowi Tak Mau Didesak Deklarasi Capres yang Didukungnya; Orangnya Nggak Ada di Sini

Ketua MK Didesak Mundur

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman juga diminta untuk mengundurkan diri dari persidangan judicial review atau uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu tentang batas usia Capres dan Cawapres.

Anwar Usman diminta untuk mengundurkan diri karena ia memiliki hubungan keluarga dengan pihak pemohon yaitu Kaesang Pangarep yang saat ini menjadi Ketua Umum PSI.

Aturan ketua MK Wajib Mundur Ketika Pemohon Punya Hubungan Keluarga

Diketahui, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, pemohon yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dalam hal ini diwakili oleh Giring Ganesha Djumaryo dan Dea Tunggaesti (pemohon 1).

Lalu, Anthony Winza Prabowo (pemohon II); Danik Eka Rahmaningtyas (pemohon III); Dedek Prayudi (pemohon IV); Mikhail Gorbachev Dom (pemohon V).

Petrus menikai saat ini pimpinan dari PSI sebagai pemohon merupakan keponakan dari Ketua MK Anwar Usman, maka ketentuan hak ingkar terhadap hakim yang memeriksa perkara berlaku.

Adapun ketentuan tersebut tertulis dalam Pasal 17 UU 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Respon MK

Sementara itu, pada saat dimintai tanggapan terkait dengan meme tersebut, juru bicara MK, Fajar Laksono menilai biasa saja terhadap meme Mahkamah Keluarga yang kini viral di media sosial.

Justru MK menilai bahwa meme tersebut merupakan bentuk perhatian dari masyarakat luas. Menurutnya, MK juga sama sekali tidak merasa tersinggung dengan meme tersebut.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI