Menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan uji materi gugatan minimum batas usia capres dan cawapres yang akan diumumkan pada 16 Oktober 2023, kini viral meme yang meledek MK. Plang pada bagian depan gedung diubah dari awalnya Mahkamah Konstitusi berubah menjadi Mahkamah keluarga.
Meme tersebut kemudian viral di media sosial dan menjadi perbincangan masyarakat. Pakar hukum tata negara (HTN) dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti mengaku bahwa ia menerima kiriman meme yang sama melalui ponselnya.
Menurutnya, kemunculan meme tersebut sudah menjadi tanda bahwa masyarakat mulai mengejek MK.
Ia melihat terdapat konflik kepentingan yang terlihat jelas antara Ketua MK dengan gugatan uji materi tersebut. Bivitri mendorong sudah seharusnya sesuai dengan kode etik Anwar Usman mundur dari posisi Ketua MK. Padahal di negara hukum kepercayaan masyarakat menjadi legitimasi putusan apapun yang akan diikuti.
Hakim MK Didesak Mundur
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mendesak seluruh hakim MK untuk mengundurkan diri dari sidang uji materil batas usia minimum capres - cawapres 2024.
Petrus menyebut permohonan uji materil tersebut secara tidak langsung menempatkan hakim MK dalam posisi conflict of interest atau konflik kepentingan.
Kemudian, Petrus mengungkap contoh produk hukum yang digodok dengan mekanisme legislasi di DPR yakni UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang mengubah batas usia minimum dari 35 tahun menjadi 40 tahun.
Ada juga Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu batas usia minimum Presiden - Wakil Presiden yang diputuskan tetap 40 tahun. Sampai batas usia Hakim menjadi minimal 47 tahun dan pensiun pada usia 65 tahun.
Baca Juga: Projo Dukung Prabowo, Pakar Yakini Ada Peran Presiden: Kan Kepanjangan Lidah Politik Jokowi
Ketua MK Didesak Mundur