Suara.com - Para pelamar CPNS 2023 mulai harap cemas menunggu pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2023. Jika Anda dinyatakan tidak lolos, Anda bisa mengikuti cara ajukan sanggah di bawah ini.
Sebenarnya apa itu masa sanggah? Merujuk Permen PANRB Nomor 27, 28 dan 29/2021, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar CPNS dan PPPK untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Singkatnya, cara ajukan sanggah dilakukan apabila Anda dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi dan ingin melakukan bantahan atau sanggahan.
Pengumuman seleksi administrasi CPNS dan PPPK diumumkan secara bertahap mulai hari ini, Minggu (15/10/2023) sampai Rabu (18/10/2023). Pengajuan sanggah dilakukan setelah proses pengumuman dilakukan.
Untuk CPNS maupun PPPK 2023, masa sanggah dilakukan mulai pada tanggal 19-21 Oktober 2023. Proses jawab sanggah akan dilakukan oleh panitia pada tanggal 19-23 Oktober 2023. Selanjutnya, pengumuman pasca sanggah atau hasil sanggah akan dilakukan pada 22-28 Oktober 2023.
Apabila setelah mengajukan sanggah Anda tetap dinyatakan tidak lolos, maka Anda memang tidak bisa melanjutkan proses seleksi CPNS atau PPPK 2023.
Syarat Pengajuan Sanggah CPNS dan PPPK 2023
Berikut adalah beberapa persyaratan dan ketentuan untuk mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023:
1. Peserta dapat mengajukan sanggahan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang dapat diakses di laman web resmi https://sscasn.bkn.go.id/.
Baca Juga: Cara Menghitung Jumlah Hari Berlalu Pakai Link Day Since, Lagi Viral di TikTok
2. Panitia seleksi instansi berwenang untuk menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
3. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan jika kesalahan bukan berasal dari pelamar.
4. Jika sanggahan diterima, panitia seleksi instansi akan mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi dalam waktu maksimal 7 hari setelah batas waktu pengajuan sanggah.
Cara Ajukan Sanggah CPNS dan PPPK 2023
Ikuti cara mengajukan sanggah CPNS dan PPPK 2023 selengkapnya di bawah ini:
1. Langkah pertama adalah mengakses situs web resmi https://sscasn.bkn.go.id/.
2. Kemudian, masuk ke akun pendaftaran Anda untuk CPNS dan PPPK tahun 2023.
3. Jika Anda tidak berhasil dalam seleksi administrasi, Anda akan menerima pemberitahuan di halaman Resume Pendaftaran yang menyatakan bahwa Anda tidak memenuhi syarat (TMS), beserta dengan alasan yang diberikan.
4. Selanjutnya, pilih opsi "Ajukan Sanggah."
5. Isi formulir sanggah dengan alasan yang kuat dan relevan.
6. Unggah dokumen pendukung sanggahan. Penting untuk memberikan alasan sanggah yang jujur, realistis, dan didasarkan pada dokumen yang Anda unggah selama proses pendaftaran.
7. Pastikan bahwa alasan sanggah yang Anda sampaikan sesuai dengan dokumen yang sebenarnya. Jika alasan yang Anda berikan tidak sesuai, Anda harus siap menerima konsekuensi hukuman yang mungkin diterapkan.
Demikianlah penjelasan cara ajukan sanggah, syarat hingga jadwal masa sanggah yang harus diperhatikan.